Sentimen
Positif (100%)
9 Jan 2025 : 06.47
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sumenep, Surabaya, Tangerang

Partai Terkait

Serba-serbi Sengketa Pilkada Mulai Diadili MK

9 Jan 2025 : 06.47 Views 13

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Serba-serbi Sengketa Pilkada Mulai Diadili MK

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Persidangan ditargetkan tuntas pada Maret mendatang.

"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Dia mengatakan MK telah melakukan persiapan matang agar sidang berjalan lancar dan sesuai aturan. Faiz menjamin MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan karena sudah punya pengalaman.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," jelasnya.

Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dimulai pada 7-11 Maret 2025. Kemudian penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.

Sidang perselisihan hasil pilkada telah dimulai hari ini. Ada 310 perkara yang diregistrasi.

Meski sudah melakukan persiapan matang, sejumlah persidangan hari ini harus mengalami pergeseran waktu karena hakim MK Anwar Usman dirawat di rumah sakit. MK pun melakukan rotasi hakim dari setiap panel untuk menggantikan Anwar.

"Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK.

"Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," sambungnya.

Dia mengatakan setiap panel harus diisi oleh tiga hakim. Sehingga, persidangan baru dapat dimulai setelah hakim dari panel 1 dan 2 dapat menggantikan Anwar untuk sementara.

"Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel 1 dan panel 2 akan digeser ke panel 3," ujarnya.

Sidang Sengketa Pilgub Jatim Risma dan Gus Hans (Foto: Aprilia Devi/detikcom) Salah satu persidangan yang digelar hari ini ialah gugatan hasil Pilkada Jawa Timur. Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK.

Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pihaknya untuk suara Khofifah-Emil. Dia mengatakan selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jatim.

Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan," kata Triwiyono.

"Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," sambung dia.

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," tuturnya.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," imbuh dia.

Saldi Isra Tegur KPU Jatim Foto: Hakim MK Saldi Isra (dok. YouTube MK) Wakil Ketua MK Saldi Isra juga sempat menegur KPU Jatim selaku termohon dalam sidang ini. KPU Jatim ditegur karena tidak menjawab dengan jelas pertanyaan Saldi.

Mulanya, Saldi bertanya kepada kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim. Namun, Triwiyono tak tahu.

"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi.

Saldi lalu bertanya ke KPU Jawa Timur selaku termohon. KPU Jatim pun tidak menjawab dengan jelas berapa jumlah TPS.

"KPU Jatim ada nggak? Berapa jumlah TPS?" tanya Saldi.

"64 ribuan," kata pihak KPU Jatim.

"KPU aja nggak hafal coba, haha. Itu kan main jawab cepat aja itu, pokoknya dikira kira 64-ribuan lah kira-kira," kata Saldi.

KPU Jatim lalu berdalih saat ini belum waktunya mereka menjawab. Saldi langsung menegur KPU Jatim.

"Belum waktunya menjawab kan, Yang Mulia," ujar KPU Jatim.

"Saya kan hakim, hakim nanya harus anda jawab," ujar Saldi.

KPU Jatim lalu mengatakan jumlah TPS untuk Pilgub Jatim sebanyak 64.280. Saldi kembali menegaskan jika pemohon, terhomon dan pihak terkait harus menjawab pertanyaan hakim dengan tegas.

"Nah gitu 64.280. Kalau hakim perintahkan harus anda kerjakan," tuturnya.

Imam-Ririn Cabut Gugatan Pilkada Depok Imam dan Ririn (Foto: Devi/detikcom) Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di MK. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 di Gedung MK. Gugatan yang diajukan Imam-Ririn itu sebenarnya telah teregistrasi dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk klarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan, ada kuasa pemohonnya?" ujar Saldi.

"Izin ada, Yang Mulia," jawab kuasa KPU.

Saldi lantas berkelakar jika kuasa hukum KPU tidak ada yang harus dikerjakan di MK. Dia menyebut argo pembayaran sebagai kuasa hukum tetap berjalan.

"Ini enak banget nggak ada yang mau dikerjakan tapi argonya jalan terus. Kota Depok nggak ada," ujarnya.

Sekretaris DPD PKS Depok, Hermanto Setiawan, menjelaskan alasan Imam dan Ririn mencabut gugatan. PKS mengatakan keputusan itu diambil setelah ada evaluasi internal.

"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok," kata Hermanto.

Dia mengatakan PKS akan mengawal program-program Wali Kota Depok terpilih. PKS mengucapkan terima kasih kepada simpatisan yang telah memberikan dukungan di Pilwalkot Depok.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan PKS selama Pilwalkot. Perjuangan kami untuk memajukan Kota Depok dan menghadirkan kesejahteraan bagi warganya tidak akan berhenti di sini," katanya.

Berikut hasil Pilkada Depok 2024:

1. Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq: 396.863 suara
2. Supian Suri-Chandra Rahmansyah: 451.785 suara.

Sahrul Gunawan Minta MK Diskualifikasi Lawannya di Pilbup Bandung Sahrul Gunawan dan Gun Gun (Foto: Istimewa) Calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK. Mereka mempersoalkan pergantian pejabat Kabupaten Bandung yang dilakukan Dadang Supriatna, Bupati Bandung sekaligus Cabup nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, dalam sidang panel 2 dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK. Bambang mengatakan pasangan Dadang-Ali Syakieb diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," bunyi pasal 71 ayat 5.

"Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai paslon Bupati," ujar Bambang.

Bambang juga menyebut Dadang-ALi hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. Dia mengatakan pihaknya juga hadir tanpa undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Bandung.

Dalam petitumnya, Sahrul yang juga menjabat Wakil Bupati Bandung petahana meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024. Selain itu, juga meminta pasangan Dadang-Ali untuk didiskualifikasi.

Berikut hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024:

1. Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan: 827.240 suara (44,15%)
2. Dadang Supriatna-Ali Syakieb: 1.046.344 (55,85%).

Hengky Kurniawan Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi Hengky Kurniawan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar) MK juga mengadili sengketa hasil Pilkada Bandung Barat yang diajukan pasangan calon Bupati-Wabup Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman. Hengky meminta MK memerintahkan agar KPU Bandung Barat mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Reginaldo awalnya mendalilkan ada keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Dia menyebut nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kepada pasangan Jeje-Asep. Raffi sendiri merupakan abang ipar dari Jeje.

"Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2," ujarnya.

Hengky, yang merupakan mantan Bupati Bandung Barat, meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Selain itu, juga meminta pasangan Jeje-Asep untuk didiskualifikasi.

"Menyatakan menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Menyatakan diskualifikasi paslon 02 Jeje-Asep, dari kepersertaan Pemilihan Bupati Bandung Barat 2024," demikian petitum yang dibacakan pengacara Hengky.

Berikut hasil rekapitulasi suara Pilbup Bandung Barat yang digugat Hengky:

1. Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari: 165.672 (18,16%)
2. Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail: 341.225 (37,40%)
3. Hengky Kurniawan-Ade Sudradjat Usman: 224.066 (24,56%)
4. Edi Rusyandi-Unjang Asari: 137.567 (15,08%)
5. Sundaya-Asep Ilyas: 43.843 (4,81%).

Gugatan Pilkada Bekasi, Kabupaten Bogor dan Tangsel llustrasi sidang MK (Foto: Ari Saputra/detikcom) Calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, juga menggugat hasil Pilkada ke MK. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, dari Pilwalkot Bekasi 2024 dan mengubah suara Tri-Abdul menjadi 0.

Tri-Abdul mendapat 459.430 suara. Sementara, Heri-Sholihin sebesar 452.351 suara dan Uu saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara.

"Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak," ujar Kuasa Hukum Heri.

"Paslon 1 Heri-Koswara dan Sholihin perolehan suara 452.351. Paslon nomor 2 UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni 64.509, dan paslon nomor 3 Tri Adhianto-Abdul Haris 0 perolehan suara," imbuh dia.

Sementara itu, calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Bogor di MK. Mulanya, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi sebagai pihak terkait yang menyampaikan gugatan Bayu-Musya telah dicabut.

Namun, Ketua MK Suhartoyo tetap meminta agar kuasa hukum Bayu-Mus memberi penjelasan. Suhartoyo juga berkelakar kalau Rudy-Ade sudah tak sabar.

"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut Yang Mulia," ujar kuasa hukum Bayu-Mus.

"Itu pihak terkaitnya nggak sabar ya," kelakar Suhartoyo.

"Iya ha-ha. Sehubungan berkasnya sudah kita sampaikan di 6 Januari," kata kuasa Pemohon.

Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni juga menggugat hasil Pilkada ke MK. Mereka menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel. Salah satunya ialah dugaan pelanggaran menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa, dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Busryaa mempermasalahkan kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diikuti oleh ASN.

"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia. Yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," kata Busyraa.

Ketua Majelis Sidang Panel 2, Saldi Isra, menanyakan bukti kegiatan mancing tersebut. Kuasa hukum pemohon mengatakan mereka punya bukti.

"Ini mancing mania ya," kelakar Saldi.

"Mancing mania, Yang Mulia," balas Busyraa.

"Ini ada buktinya ya?" tanya Saldi.

"Ada, Yang Mulia," jawab Busyraa.

Busyra juga menyebut adanya pelanggaran di masa tenang yang dilakukan Benyamin-Pilar. Diketahui, Benyamin-Pilar merupakan pasangan petahana.

Berikut hasil Pilkada Tangsel 2024:

1. Benyamin-Pilar: 364.027 suara (62%)
2. Ruhamaben-Shinta: 212.740 suara (38%).

Momen Saldi Isra Kaget Disapa Kiai Foto: Hakim Saldi Isra (tangkapan layar YouTube MK). Saldi Isra sempat kaget saat memimpin persidangan gara-gara dipanggil kiai oleh kuasa hukum Cabup-Cawabip Sumenep Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam. Saldi mengatakan pertanggungjawabannya menjadi berat gara-gara dipanggil kiai.

Momen itu terjadi saat Saldi Isra memotong penjelasan kuasa hukum pemohon. Saldi menanyakan halaman berapa yang sedang dibacakan oleh kuasa hukum.

"Itu halaman berapa yang dibacakan?" tanya Saldi.

"Bagaimana kiai?" tanya kuasa hukum Pemohon.

Saldi yang mendengar dipanggil kiai sempat menoleh. Saldi pun mengatakan jika dirinya bukan kiai.

"Halaman berapa? Saya bukan pak kiai ini," kata Saldi.

"Mohon izin majelis," kata kuasa hukum.

"Haha iya gimana ini kalau jadi kiai susah saya jadi nanti haha," canda Saldi.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan halaman yang dibacanya ialah halaman 5. Saldi kembali berkelakar jika tanggung jawabnya menjadi berat gara-gara dipanggil kiai.

"Halaman 5. Bentar, ini sudah jadi pak kiai saya jadi berat pertanggungjawaban," kelakar Saldi.

"Kebawa majelis, mohon izin," kata kuasa hukum pemohon.

Halaman 2 dari 8

(haf/haf)

Sentimen: positif (100%)