Sentimen
Undefined (0%)
6 Jan 2025 : 16.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Karanganyar, Wonogiri

Kasus: pencurian

Curi Motor Pengunjung Waduk Tandon Wonogiri, 2 Pemuda Selogiri Ditangkap Polisi

6 Jan 2025 : 16.20 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Curi Motor Pengunjung Waduk Tandon Wonogiri, 2 Pemuda Selogiri Ditangkap Polisi

Esposin, WONOGIRI -- Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap dua orang, masing-masing berinisial HB, 24, dan B, 19, yang selama dua bulan terakhir buron setelah mencuri sepeda motor di Waduk Tandon, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan kedua tersangka kasus pencurian itu merupakan warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Mereka diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik pengunjung yang diparkirkan di sekitar Waduk Tandon, Desa Pare, Kecamatan Selogiri pada 1 November 2024.

Kejadian itu berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di area Waduk Tandon sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban nongkrong di sekitar bendungan Waduk Tandon. 

Ketika korban hendak pulang pada pukul 18.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir alias hilang. Atas kejadian tersebut korban pencurian sepeda motor di Waduk Tandon itu melapor ke Polsek Selogiri, Wonogiri. 

Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian tersebut. Seusai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran.

Akhirnya, pada Sabtu (4/1/2025), seorang pelaku, B, berhasil ditangkap di wilayah Palur, Kabupaten Karanganyar. Dari interogasi kepada B, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku lainnya dan pada hari yang sama berhasil menangkap pelaku berinisial HB itu. HB ditangkap di rumahnya di Kecamatan Selogiri. 

"Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat A 3726 TY milik korban pada hari Jumat [1/11/2024] di parkiran Waduk Tandon,” kata Anom kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Wonogiri. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Anom mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda.

Sentimen: neutral (0%)