Sentimen
Negatif (97%)
6 Jan 2025 : 08.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok

Tokoh Terkait

Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika Belum Tuntas, Gubernur Terpilih NTB Akan Pelajari Regional 6 Januari 2025

6 Jan 2025 : 08.13 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika Belum Tuntas, Gubernur Terpilih NTB Akan Pelajari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2025

Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika Belum Tuntas, Gubernur Terpilih NTB Akan Pelajari Tim Redaksi LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com  - Gubernur terpilih Nusa Tenggara Barat ( NTB ) periode 2025-2029, Lalu Muhammad Iqbal, menyebut akan mempelajari persoalan sengketa tanah di Sirkuit Mandalika yang tak kunjung menemukan titik temu. "Nanti kita pelajari dulu, saya belum dilantik," kata Iqbal kepada Kompas.com saat menghadiri acara tasyakuran kemenangannya di Gor Praya Lombok Tengah , Senin (6/1/2024). Iqbal mengatakan akan mengambil tindakan setelah dilantik menjadi gubernur. Menurut dia, persoalan tersebut harus dipelajari secara mendalam untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan. "Nanti kalau sudah dilantik, kita lihat dulu, kita pelajari dulu situasinya. Baru kita bisa mengambil keputusan," ujarnya. Informasi sebelumnya, Amaq Bengkok menggugat Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melalui Pengadilan Negeri Praya. Dia menggugat ITDC telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah yang diklaim milik Amaq Bengkok. Dalam gugatannya, Amaq Bengkok meminta majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat HPL tersebut cacat hukum. Amaq Bengkok juga meminta ganti rugi moril sebesar Rp 500 juta dan materil sebesar Rp 250 juta ditambah ganti pembayaran tanah seluas 15,25 hektare atau setara Rp 45,77 miliar dengan harga Rp 300 juta per are. Corporate Secretary Group Head ITDC, Million Sekarsari mengatakan, klaim atas tanah yang disampaikan Amaq Bengkok atas tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC nomor 73 seluas 122,32 hektare sebagaimana dalam pemberitaan tersebut, faktanya tanah yang diklaim merupakan tanah Hak Pengelolaan ITDC sebagaimana sah diputuskan secara final dan mengikat atau inkrah pada 2021. Atas gugatan itu, setelah memeriksa bukti-bukti dari kedua pihak, yakni ITDC dan Amaq Bengkok, majelis hakim memutus dan menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki Amaq Bengkok cacat hukum dan tidak sah. Majelis hakim pun menegaskan bahwa tanah yang digugat ataupun diklaim Amaq Bengkok tersebut dapat dibuktikan sah dan benar secara hukum merupakan hak atas tanah ITDC. Namun, keputusan hakim tersebut tidak merubah tekad Amaq Bengkok, dia masih tetap tinggal di tanah yang dianggap miliknya tersebut. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (97%)