Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pemalang
Tokoh Terkait
Oknum Polisi Tipu Pasutri Pemalang Rp900 Juta, IPW Desak Polres Segera Bertindak
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Oknum Polisi Tipu Pasutri Pemalang Rp900 Juta, IPW Desak Polres Segera Bertindak](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2021/07/30Topi-polisi.-Dok.-Solopos.com_.jpg?quality=60)
Esposin, PEMALANG -- Kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi berinisial WR dari Polres Pemalang terus menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polres Pemalang mengambil langkah tegas terhadap WR, yang diduga menipu pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, sebesar Rp900 juta.
Modus WR adalah menjanjikan dua putra dari korban, Suratmo, 56, dan Sutijah, 59, untuk lolos seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang. Janji tersebut ternyata berakhir dengan penipuan, sementara kedua anak korban gagal menjadi polisi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, ia mendesak agar tersangka segera ditahan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Penetapan status tersangka sudah, tapi penting bagi korban agar bisa menggugat secara perdata untuk memulihkan kerugian Rp900 juta. Jika tersangka tak memiliki uang, maka penyitaan aset harus dilakukan," ujar Sugeng saat diwawancarai, Jumat (3/1/2025).
IPW Usulkan Restorative Justice
Sugeng juga menyarankan penggunaan pendekatan restorative justice jika tersangka tidak mampu mengembalikan uang korban. Penahanan, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong pengembalian kerugian.
Ia menambahkan bahwa bukti perjanjian antara WR dan korban menjadi dasar kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Ada surat perjanjian yang membuktikan penipuan ini. Jadi, dari sisi hukum, kasus ini cukup kuat," imbuh Sugeng.
Masalah Sistemik dalam Rekrutmen Polri
Sugeng juga menyoroti persoalan sistemik dalam rekrutmen Polri, yang sering dimanfaatkan oleh calo. Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk tidak tergiur janji palsu dan memahami bahwa rekrutmen Polri seharusnya bebas biaya.
"Polri selalu menyatakan penerimaan tanpa biaya. Namun, mental masyarakat yang suka menyogok dan minim literasi hukum menjadi akar masalah," jelasnya.
Kronologi Kasus Penipuan
Kasus ini bermula empat tahun lalu, saat WR menjanjikan kedua anak Suratmo dan Sutijah dapat lolos menjadi anggota Polri. Tergiur oleh iming-iming tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp900 juta, yang terdiri dari:
- Rp75 juta secara tunai,
- Rp275 juta secara tunai,
- Rp500 juta melalui transfer, dan
- Rp50 juta secara tunai.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Hingga saat ini, Polres Pemalang masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap WR.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas dan Polres berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan tuntas.
Sentimen: neutral (0%)