Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 19.39
Partai Terkait

Menperin: Opsen Kendaraan Bermotor Bakal Sulitkan Pemda dan Industri Otomotif

3 Jan 2025 : 19.39 Views 5

Espos.id Espos.id

Menperin: Opsen Kendaraan Bermotor Bakal Sulitkan Pemda dan Industri Otomotif

Espos.id, JAKARTA - Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kendaraan bermotor bakal memberatkan industri otomotif nasional dan menjadi bumerang bagi pemda sendiri.

Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (3/1/2025). Menurut Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya juga bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan. "Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil. At the end of the day enggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ujarnya.

Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Sentimen: neutral (0%)