Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 16.47
Informasi Tambahan

Kasus: impersonation

Awal Tahun, Waspadai Penipuan Modus Kerja Part Time dan Impersonation!

3 Jan 2025 : 16.47 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Awal Tahun, Waspadai Penipuan Modus Kerja Part Time dan Impersonation!

Esposin, JAKARTA — Tren penipuan yang melibatkan penawaran investasi ilegal dan kerja paruh waktu berbasis aplikasi terus berkembang. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan keuangan digital.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, kegiatan keuangan ilegal seringkali mengecoh masyarakat, terutama yang mencari peluang penghasilan tambahan atau investasi dengan imbal hasil tinggi. 

Dia menambahkan tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yakni dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).

"Praktik tersebut sering disalahartikan sebagai peluang usaha yang sah, padahal banyak yang berujung pada kerugian finansial,” kata Friderica dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, Friderica juga menyoroti modus penipuan lainnya yang lebih canggih, yaitu impersonation atau penipuan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.

Diungkapkan Friderica, modus ini mengelabui masyarakat dengan menawarkan investasi atau titip dana menggunakan nama besar entitas atau perusahaan yang dikenal luas, padahal perusahaan tersebut tidak pernah terlibat dalam penawaran tersebut. 

“Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut [impersonation],” ungkapnya.

Dia menjelaskan penipuan jenis ini mengandalkan nama besar entitas ternama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, namun sebenarnya tidak ada keterlibatan dari pihak yang diklaim tersebut. 

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting untuk memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik dari sisi badan hukum entitas yang menawarkan maupun izin kegiatan yang dijalankan.

“Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal [logis] atau tidak,” tambahnya. 

Dalam hal penipuan impersonation, Friderica memberikan saran khusus agar masyarakat lebih berhati-hati mengecek keaslian penawaran yang diterima. 

“Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat diimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud,” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.   

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Tahun Baru, OJK Minta Masyarakat Waspada Penipuan Kerja Part Time dan Investasi Ilegal.

Sentimen: neutral (0%)