Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 11.45

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggota yang Terapkan PPN 12%

3 Jan 2025 : 11.45 Views 8

Espos.id Espos.id

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggota yang Terapkan PPN 12%

Espos.id, JAKARTA - Peritel yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dipastikan tidak menerapkan PPN 12% dalam penjualan mereka. Hal ini disampaikan Ketua Umum Aprindo, Solihin. "Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang ngeset jadi 12%. Anggota ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20.000, tapi tidak ada yang set 12%," ujar Solihin, Jumat (3/1/2025).

Solihin menyampaikan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga. Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan.

Menurutnya, para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah. "Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kami mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengatur jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12%.  "Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%, di antaranya yang pertama kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

 

 

Sentimen: neutral (0%)