PSI Harap UU Pemilu Direvisi Sesuai Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan tersebut.
"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Andy menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia berharap norma baru yang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai amanat putusan MK.
-
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga revisi UU Pemilu/Pilres mengacu kepada keputusan tersebut," ujar dia.
Putusan MK
Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai ambang batas itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
(fca/zap)
Sentimen: positif (57.1%)