Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 18.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait

Opsen Pajak 2025 Berlaku, Tarif Kendaraan di Jateng Tetap Stabil, Ini Alasannya

2 Jan 2025 : 18.50 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Opsen Pajak 2025 Berlaku, Tarif Kendaraan di Jateng Tetap Stabil, Ini Alasannya

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Namun, masyarakat Jateng dipastikan tidak akan terdampak kenaikan tarif pajak kendaraan, karena pembayaran pajak tetap mengikuti tarif tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyatakan bahwa penerapan opsen pajak tidak menambah beban masyarakat. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan kebijakan pengurangan pokok pajak untuk menjaga tarif tetap stabil.

“Opsen pajak diberlakukan, tetapi tidak ada beban tambahan bagi masyarakat. Tarif pajak tetap seperti 2024,” ujar Nadi saat Sosialisasi Program Bapenda Jateng di Mukti Cafe, Semarang, Kamis (2/1/2025).

Pengurangan Pajak untuk Stabilitas Tarif

Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor mencapai 13,94%, sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikurangi sebesar 24,70%. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2025.

“Apakah pengurangan ini akan diperpanjang? Kita menunggu keputusan Pak Gubernur,” tambah Nadi.

Langkah pengurangan pajak ini bertujuan menjaga tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di 35 kabupaten/kota, terutama mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami memahami daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani,” jelasnya.

Strategi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menyebutkan berbagai program telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, seperti program Sengkuyung yang mengingatkan kewajiban bayar pajak melalui pemberitahuan dan penagihan.

Selain itu, layanan Samsat Budiman diperluas ke 800 titik di Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di seluruh Jateng. Samsat Korporat juga diluncurkan untuk mempermudah pembayaran pajak di tempat kerja. Saat ini, layanan tersebut telah tersedia di 47 perusahaan dan sekolah gabungan korporat.

“Kami terus berinovasi agar pembayaran pajak lebih mudah dan nyaman, sehingga masyarakat tetap patuh,” pungkas Danang.

Kebijakan Opsen Pajak 2025

Pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa opsen pajak atau tambahan pajak untuk PKB dan BBNKB akan diterapkan mulai 2025. Meskipun awalnya dikhawatirkan akan menaikkan pembayaran pajak hingga 16,2%, kebijakan pengurangan pokok pajak memastikan tarif tetap stabil.

Sentimen: neutral (0%)