Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 15.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Sekilas Tentang Coretax

2 Jan 2025 : 15.41 Views 5

Espos.id Espos.id

Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Sekilas Tentang Coretax

Esposin, SOLO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax mulai Januari 2025 ini. Sistem ini sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online.

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sebelumnya, praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16-31 Desember 2024 lalu. Kemudian sistem tersebut resmi berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan tahap praimplementasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mempersiapkan diri lebih awal sebelum penerapan sistem pada Januari 2025.

"Harapannya, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," kata Dwi, di Jakarta, Selasa (24/12/2024) lalu seperti dilansir Antaranews.

Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

Untuk melakukan login ke Coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol “Log in”.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

 

Sentimen: neutral (0%)