Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 15.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tenaga Non ASN Dihapus Pusat di 2025, BKD Jateng Cuma Rekrut 4.446 CPNS

2 Jan 2025 : 15.52 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Tenaga Non ASN Dihapus Pusat di 2025, BKD Jateng Cuma Rekrut 4.446 CPNS

Esposin, SEMARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng), mencatat ada sebanyak 14.348 orang pegawai non-aparatul sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Pihaknya memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat, yang menghapus rekruitmen pegawai non-ASN di tahun 2025 ini.

Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengatakan sejak 2023 lalu, sudah muncul aturan yang melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut pegawai non-ASN seperti outsourcing, honorer dan pegawai lepas.

Larangan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan acuan petunjuk teknis (Juknis) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Maka mulai tahun 2025 kami harus mematuhinya. Semua OPD tidak boleh mengangkat tenaga non ASN, termasuk honorer outsourcing dan lainnya. Ini memang sudah kebijakan dari pusat,” kata Rahmah kepada Espos, Kamis (2/1/2025).

Pendataan BKD Jateng, total pegawai non-ASN yang terverifikasi secara resmi sebanyak 14.348 orang. Jumlah tersebut telah menyusut karena ada dua orang meninggal dunia.

Kendati ada 14.348 pegawai non-ASN, BKD Jateng hanya bisa mengakomodir perekrutan untuk 4.446 orang untuk diangkat menjadi pegawai CPNS.

Sementara sisa pegawai yang tidak lolos tes CPNS, akan dialokasikan pada kuota penerimaan tenaga kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun untuk lowongan tenaga paruh waktu, BKD Jateng juga masih memetakan kebutuhan tiap OPD supaya tidak terjadi penumpukan jumlah tenaga kerja.

Nantinya, pegawai PKWT bisa daftar ke instansi lain dengan mempertimbangkan jarak lokasi tempat tinggal.

“Mereka yang lolos [CPNS] dapat NIP penuh. Tetapi sisanya bisa daftar lewat penerimaan paruh waktu. Nah, aturannya seperti apa nanti tergantung dan menunggu kebijakan pusat. Kami masih melihat aturannya,” terangnya.

Penghapusan formasi pegawai non-ASN ini, imbuh Rahmah, dimaksudkan untuk melakukan penataan kembali terhadap jumlah pegawai tiap OPD.

Apabila merujuk arahan pemerintah pusat, penataan pegawai juga diharapkan bisa menyesuaikan dengan anggaran belanja pegawai yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng.

“Karena uang belanja pegawai kan anggarannya enggak boleh sampai 30% ya,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)