Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 13.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Soal Transisi Pemerintahan, Wali Kota Solo Fokus Siapkan Rencana Kerja OPD 2025

2 Jan 2025 : 13.31 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Soal Transisi Pemerintahan, Wali Kota Solo Fokus Siapkan Rencana Kerja OPD 2025

Esposin, SOLO -- Menjelang masa transisi pemerintahan dari periode 2021-2025 ke periode 2025-2030, Wali Kota Solo Teguh Prakosa fokus menyiapkan rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk organisasi perangkat daerah (OPD).

Ditemui Espos di Balai Kota Solo, Kamis (2/1/2025) mengatakan tidak ada masa transisi kepemimpinan Solo, yang ada pemerintahan berjalan terus. Teguh menyiapkan OPD dengan rencana kerja dan anggaran (RKA) 2025.

“Berjalan terus saja, yang penting kami menyiapkan teman-teman OPD. Nanti kami mau membuka RKA beberapa OPD, kami lihat dulu sesuai atau belum, sebelum dijabarkan ke teman-teman di komisi [DPRD Solo],” jelas Teguh.

Teguh mengatakan OPD Pemkot Solo akan dipanggil komisi-komisi DPRD Solo untuk membahas rencana kerja dan anggaran 2025. Hal itu dilakukan karena pembahasan RAPBD 2025 sebelumnya hanya garis besarnya mengingat waktu yang terbatas.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono mengatakan belum bisa mengakomodasi semua program calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) Solo pemenang Pilkada 2024, Respati Ardi-Astrid Widayani, pada APBD 2025. 

Visi-misi Respati-Astrid akan dituangkan dalam RPJMD dulu sebelum masuk ke RAPBD. Namun, Sekda Solo mengatakan sejumlah program Restati-Astrid bisa diusulkan melalui anggota DPRD pendukung Respati-Astrid meskipun tidak mencakup keseluruhan programnya.

Informasi yang diperoleh Espos, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo belum menetapkan Respati Ardi-Astrid Widayani sebagai calon wali kota-calon wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2024.

Sedangkan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelantikan akan digelar pada Februari 2025.

Pada Pasal 22A PP tersebut dijelaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik secara serentak pada 10 Februari 2025.

Sentimen: neutral (0%)