Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kesetaraan untuk Penyandang Disabilitas
Espos.id Jenis Media: Kolom
Komunitas penyandang disabilitas di Kota Solo, Persatuan Motor Difabel Indonesia (PMDI) Solo, meminta kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas ke lapangan kerja.
Masalah utama yang dihadapi para penyandang disabilitas saat mencari pekerjaan adalah soal usia. Mereka jamak terkena pembatasan usia minimal masuk kerja.
Masih jamak pula anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak bisa menangani pekerjaan tertentu, padahal mereka bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang jamak dilakukan pekerja nonpenyandang disabilitas.
Mereka hanya membutuhkan kesetaraan akses, kesempatan yang sama, dengan para pencari kerja nonpenyandang disabilitas. Terutama bekerja di sektor-sektor formal. Termasuk kesempatan berwirausaha dengan dukungan perizinan dan akses ke permodalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahub 2019 tentang Penyelenggaraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi acuan teknis perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas harus diberi peluang, penghargaan, dan kesempatan untuk memiliki derajat yang sama. Salah satu peluang tentu saja pada urusan mengakses lapangan kerja.
Pemerintah, termasuk pemerintah tingkat kabupaten/kota, telah memiliki berbagai program bagi pewujudan kesetaraan penyandang disabilitas.
Salah satunya program atensi, yaitu layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan keluarga, komunitas, dan residensial dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak hingga pemenuhan aksesibilitas.
Perlu disebarluaskan pemahaman bahwa seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Kekuatan jiwa yang didukung dengan mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri sering kali justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
Inilah yang dibutuhkan para penyandang disabilitas. Banyak penyandang disabilitas, aneka disabilitas, mampu mengatasi kelemahan diri sendiri, memajukan dan memberdayakan diri sendiri, sehingga memiliki keterampilan kerja yang setara dengan orang-orang nonpenyandang disabilitas.
Mereka ini jamak terkendala akses yang diskriminatif terhadap mereka ke lapangan pekerjaan, terutama di sektor formal. Pada titik ini butuh intervensi pemerintah untuk menjamin kesetaraan akses bekerja bagi mereka.
Penyetaraan akses bagi penyandang disabilitas untuk bekerja tentu harus berlangsung dua arah. Pemerintah menjadi fasilitator untuk menemukan dua arah itu. Kalangan pemberi kerja harus memiliki pemahaman yang benar tentang para penyandang disabilitas.
Bahwa kini makin banyak penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan setara dengan tenaga kerja nonpenyandang disabilitas. Kalangan penyandang disabilitas harus terus memberdayakan diri, membekali diri dengan kemampuan dan keterampilan yang memang dibutuhkan di dunia kerja.
Pemerintah daerah memfasilitasi dengan penyediaan regulasi yang mendorong bertemunya dua arah penciptaan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Banyak daerah memiliki peraturan daerah tentang perlindungan atau kesetaraan penyandang disabilitas. Ini harus diberdayakan menjadi regulasi yang bersifat operasional, bukan sekadar normatif “kekayaan regulasi daerah”.
Sentimen: neutral (0%)