Sentimen
Negatif (64%)
2 Jan 2025 : 06.29

Pemerintah Ubah Cakupan Objek PPN 12% di Menit Akhir, Pengusaha: Ini Membahayakan

2 Jan 2025 : 06.29 Views 22

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pemerintah Ubah Cakupan Objek PPN 12% di Menit Akhir, Pengusaha: Ini Membahayakan

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan pemerintah untuk mengubah cakupan objek yang dikenai tarif PPN 12% menjadi hanya barang mewah direspons pelaku industri Tanah Air, salah satunya adalah tekstil.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyampaikan langkah yang diambil Kepala Negara jelang diberlakukannya PPN 12% pada 1 Januari 2025 menunjukkan bahwa pemerintah mendengar keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha. “Meskipun agak terlambat karena barang-barang bisa terlanjur naik,” kata Danang, Rabu (1/1/2025).

Kendati begitu, dia menilai langkah ini bisa memunculkan pertanyaan publik. Danang turut mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbalik arah mengubah kebijakan pajak ini pada detik-detik akhir.

Dia berpandangan kebijakan fiskal yang diatur tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presiden bisa berbahaya. “Bahaya sekali mengatur kebijakan fiskal tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presidennya,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang pergantian tahun mengumumkan bahwa tarif PPN yang naik menjadi 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. Hal ini disampaikan setelah menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.   “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan tarif PPN jadi 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Sentimen: negatif (64%)