Sentimen
Undefined (0%)
1 Jan 2025 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: Narkoba, pencurian

Pencurian dan Narkoba Jadi Kasus Kriminal Terbanyak di Wonogiri

1 Jan 2025 : 18.51 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pencurian dan Narkoba Jadi Kasus Kriminal Terbanyak di Wonogiri

Esposin, WONOGIRI — Kasus pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkoba menjadi kejahatan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Wonogiri  sepanjang 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan laporan kasus kriminalitas selama 2024 sebanyak 138 kejadian. Sebanyak 98 kasus atau 71% di antaranya telah selesai ditangani. Secara umum, bila dibandingkan dengan 2023, kasus kriminalitas pada 2024 lebih sedikit. Pada 2023 tingkat kriminalitas di Kabupaten Wonogiri mencapai 204 kejadian dan 101 di antaranya telah selesai perkara. Kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak menyumbang kriminalitas di Kabupaten Wonogiri. Jumlahnya mencapai 40 laporan atau kejadian. Sebanyak 15 laporan di antaranya telah selesai perkara. 

Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana pencurian yang memiliki unsur pemberatan atau penambahan keadaan yang membuat kejahatan tersebut lebih berat dari pencurian biasa. Misalnya tindakan pencurian disertai pembobolan, perusakan, ancaman, atau kekerasan.  

Penyalahgunaan narkoba berjumlah 25 kejadian selama setahun terakhir. Semua laporan dan kasus itu telah selesai ditangani. Terdapat 46 orang menjadi tersangka. Kebanyakan dari mereka itu pengedar. Hanya 10 orang yang pemakai narkoba. Obat daftar G paling sering disalahgunakan dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu. Polisi mengumpulkan 10.460 butir daftar G dari 22 kasus. Di samping itu, bukti paling banyak diamankan  untuj jenis narkotika yakni ganja yang mencapai 113.2 gram. Berdasarkan jumlahnya, kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 ini lebih sedikit dibandingkan 2023 lalu. Pada tahun itu kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 36 kasus dan 46 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang juga menjadi perhatian kami itu kasus persetubuhan terhadap anak dan kejahatan perlindungan anak. Kami tidak pernah main-main dalam perkara itu. Semua kasus kami tangani,” kata Jarot

Jarot mengaku prihatin atas banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Wonogiri. Menurutnya jerat hukuman yang diberikan kepada tersangka kasus persetubuhan atau kejahatan terhadap anak itu selalu maksimal. Hal itu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku atau meminimalisasi orang lain melakukan hal yang sama. Tetapi pada kenyataannya, setiap tahun tetap ada saja kasus serupa. Pada 2024, tercatat ada tujuh kasus kejahatan perlindungan anak dan empat kasus persetubuhan terhadap anak. Semua perkara yang melibatkan anak sebagai korban itu itu telah selesai ditangani. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menambahkan Polres Wonogiri juga menindak penyakit masyarakat seperti razia tindakakan asusila dan premanisme. Selain itu polisi menindak peredaran minuman keras yang tidak berizin. Lebih kurang 500 botol miras dengan berbagai ukuran berhasil disita polisi. 

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur peredaran miras. Sebab selama ini belum ada pasalnya. Ini sebagai upaya menciptakan Wonogiri zero miras,” tegas Anom.

 

 

 

 

 

Sentimen: neutral (0%)