Sentimen
Undefined (0%)
1 Jan 2025 : 18.12
Tokoh Terkait

Pemerintah Perlu Ajak Pengusaha Bahas Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah

1 Jan 2025 : 18.12 Views 18

Espos.id Espos.id

Pemerintah Perlu Ajak Pengusaha Bahas Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah

Espos.id, JAKARTA -  Pemerintah perlu mengajak pengusaha untuk merancang peraturan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang ditujukan terhadap barang dan jasa berkategori mewah. Ini lantaran pengusaha merupakan mitra untuk membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, Rabu (1/1/2025). Ajib menjelaskan, pada dasarnya tarif PPN yang berlaku tetap 12%. Namun pemerintah memberlakukan penghitungan barang atau dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi 11 per 12, atau menggunakan rumus DPP dikali 11/12 dikali 12%.

Lebih lanjut, kata Ajib, kebijakan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah ini, hanya menggeser permasalahan tersebut kepada pengusaha. PPN adalah jenis pajak tidak langsung, kata Ajib lagi, dengan konsumen atau masyarakat yang melakukan pembayaran dan pengusaha yang bertugas mengadmistrasikan dan menyetor kepada negara.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan narasi tarif PPN tetap 11% tanpa melalui perhitungan yang rumit. "Kalau pengusaha salah dalam mengadministrasikan, bisa kena denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui," kata Ajib. 

Terpisah, Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyebut kebijakan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Shinta mengatakan, dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.

Keputusan ini, disebut Shinta, memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas. Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.

Namun Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan. "Kami berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah. Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

 

Sentimen: neutral (0%)