Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Kasus: Narkoba
Polres Sragen Ungkap Kasus Asusila hingga Premanisme pada 2024, Ini Daftarnya
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Polres Sragen Ungkap Kasus Asusila hingga Premanisme pada 2024, Ini Daftarnya](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2025/01/20250101094947-20241231-162121.jpg?quality=60)
Esposin, SRAGEN - Seribuan botol berisi minuman keras (miras) dimusnahkan di jalanan selatan Lapangan Mapolres Sragen, Selasa (31/12/2024) sore.
Dalam kondisi gerimis, miras berbagai merek itu ditumbuk menggunakan alat berat stoom walls. Bau miras semerbak di areal Mapolres Sragen.
Pemusnahan miras hasil operasi penyakit masyarakat (miras) tersebut dipimpin Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Dalam kesempatan itu, pemusnahan miras juga dilakukan perwakilan pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sragen. Miras itu ada yang berupa botol beling dan botol bekas air mineral serta galon dan jeriken.
Miras tersebut menjadi barang bukti atas penindakan aparat Polres Sragen terhadap peredaran miras, tindakan asusila, perjudian, narkoba, dan premanisme.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebut total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.291 botol. Dia menjelaskan seribuan botol miras itu terdiri atas 409 botol miras bermerk dan 883 botol ciu dengan kemasan botol plastik bekas air mineral.
"Semua miras itu merupakan barang bukti atas hasil penindakan terhadap 97 kasus peredaran miras selama 2024. Selain miras, kami juga mengungkap 13 kasus asusila dengan 26 pelaku yang ditangkap," jelas Kapolres.
Petrus melanjutkan kasus judi ada 11 kasus dengan 33 orang pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp2.436.000 serta satu akun dompet digital untuk kasus judi online. Sementara untuk kasus narkoba, Petrus menyebut ada 55 kasus dengan 62 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba terdiri atas ganja 21,81 gram, sabu-sabu 28,74 gram, psikotropika 8.481 butir, dan obat-obatan berbahaya 18.911 butir. Kemudian terkait dengan kasus premanisme, jelas dia, ada 42 kasus dengan tersangka sebanyak 42 orang.
Petrus menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Operasi-operasi tersebut antara lain Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu; Operasi Pekat untuk penindakan penyakit masyarakat; Operasi Zebra untuk ketertiban berlalu lintas; hingga Operasi Lilin Candi 2024 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.
“Dengan operasi-operasi ini, Polres Sragen berhasil menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan berbagai perkara kriminalitas,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan pemberantasan penyakit masyarakat tidak akan berhenti di sini. Petrus mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sragen.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin, operasi, dan penindakan untuk menciptakan Sragen yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
Berikut daftar kasus miras, asusila, judi, dan narkoba serta premanisme di Sragen selama 2024 dengan perincian sebagai berikut :
1. Miras sebanyak 97 kasus dengan barang bukti (BB) : 409 botol miras berbagai merk, 883 botol ciu.
2. Asusila 13 kasus dengan tersangka sebanyak 26 orang
3. Judi 11 kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang dan uang senilai Rp.2.436.000 serta 1 akun dompet digital.
4. Narkoba 55 kasus dengan tersangka sebanyak 62 orang, BB : ganja 21,81 gram, sabu-sabu : 28,74 gram, psikotropika : 8.481 butir, obat berbahaya : 18.911 butir.
5. Premanisme 42 kasus dengan tersangka sebanyak : 42 orang
Sumber: Polres Sragen
Sentimen: neutral (0%)