Ketika PPN Naik 12 Persen untuk Kelas Jet Pribadi dan Rumah Lebih dari Rp 30 Miliar...
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN.
Kebijakan berbasis amanat Undang-Undang
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disepakati dengan DPR RI sejak 2021.
Dalam undang-undang tersebut, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini menjadi 12 persen pada awal 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah selalu mengutamakan perlindungan daya beli rakyat serta pemerataan ekonomi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Prabowo Saat Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen
Komitmen Pro-Rakyat
Prabowo menekankan bahwa kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, sayuran, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum tetap dikenakan tarif PPN nol persen.
Pemerintah juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak bagi pekerja, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, rumah mewah, dan barang konsumsi untuk masyarakat papan atas,” ujar Prabowo.
Baca juga: PPN Barang Mewah Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 38,6 Triliun
Penolakan dari Berbagai Kalangan
Pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen meskipun sebelumnya rencana tersebut menuai penolakan luas dari beberapa kalangan karena belum jelasnya kebijakan tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 19 Desember 2024.
Bahkan, petisi daring dengan judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” dibuat. Hingga 31 Desember 2024, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 132.703 orang.
Rasyid Azhari, inisiator gerakan Bareng Warga, menilai alasan pemerintah bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah tidak cukup meyakinkan.
“Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” ujar Rasyid.
Baca juga: DPR Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Hanya Tambah Pendapatan Negara Rp 3,2 T
Kritik dari Ekonom dan Pengusaha
Kritik juga datang dari ekonom dan pengusaha yang meminta pemerintah mengkaji kembali sebelum menyetujui kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Sentimen: positif (95.5%)