Sentimen
Undefined (0%)
31 Des 2024 : 20.59
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Batang, Solo

Kasus: korupsi, Maling

Ketum PKR Tuntas Subagyo: Harvey Moeis Layak Dihukum Mati!

31 Des 2024 : 20.59 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ketum PKR Tuntas Subagyo: Harvey Moeis Layak Dihukum Mati!


Esposin, SOLO -- Vonis hakim untuk terpidana korupsi Rp271 triliun, Harvey Moeis, ramai menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Vonis tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto ikut menyoroti vonis tersebut. 

Sorotan atas vonis itu juga datang dari Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Tuntas Subagyo, Selasa (31/12/2024). 

Tuntas menilai Harvey Moeis layak dihukum mati karena nilai kerugian negara akibat perbuatannya termasuk kategori luar biasa. 

"Di kejadian korupsi seperti vonis Harvey Moeis itu luar biasa viral. Itu menurut saya mencederai rasa keadilan masyarakat, karena banyak sekali yang hanya maling ayam atau nenek-nenek maling kayu berapa batang dihukum sampai tujuh tahun," ungkap dia.

Belum lagi sanksi sosial yang dirasakan para terpidana pencuri karena dikucilkan masyarakat. 

Sementara koruptor yang mencuri kekayaan negara begitu besar hanya divonis beberapa tahun. 

Padahal apa yang dicuri para koruptor itu bisa bermanfaat untuk orang banyak.

"Kalau yang dikorupsi itu dipakai untuk rakyat, bisa menyentuh banyak orang, sehingga seharusnya sanksinya lebih tinggi. Kalau perlu ya dihukum mati. Istilahnya hukuman yang paling terberat, agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi kan," tegas dia.

Tuntas menekankan perlunya pemberian sanksi sosial kepada para koruptor dengan pemberitaan media-media nasional. 

"Biar jadi triger, sehingga orang harus berpikir 1.000 kali bila mau korupsi. Supaya ada efek jera dalam praktik korupsi di negeri ini," terang dia.

Lebih jauh Tuntas mengatakan ketegasan dan kepastian hukum sangat penting agar tidak dimain-mainkan. 

Dia melihat perlunya pimpinan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, untuk satu pemahaman. 

Sehingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa efektif.

"Tiga lembaga punya peran masing-masing. Tapi legislatif dan eksekutif bisa mendorong yudikatif untuk melakukan sebuah revolusi hukum di Indonesia. Jadi yudikatif ini kan punya peran sendiri, kalau perlu hakim hakim itu perlu ada sebuah Diklat semacamnya," tandas dia.

Tuntas menilai undang-undang harus memberikan definisi dan ketentuan yang jelas, sehingga bisa menjadi dasar para hakim dalam memutuskan. 

"Karena kemarin alasan hakim juga tidak masuk akal, karena terpidana sopan dan punya keluarga. Lha semua juga punya keluarga," pungkas dia.

Sentimen: neutral (0%)