Sentimen
Undefined (0%)
31 Des 2024 : 17.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Purwodadi, Solo, Sukoharjo

Ini Pengakuan Pembuang Bayi ke Kali Samin Karanganyar

31 Des 2024 : 17.39 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ini Pengakuan Pembuang Bayi ke Kali Samin Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR--Pelaku pembuang bayi di bawah jembatan aliran Kali Samin di Bolong, Karanganyar, MYS, 20, mengungkap kondisi bayi masih hidup saat dibuang ke aliran sungai.

MYS terpaksa membuang bayi tersebut karena panik hubungannya dengan sang kekasih, PW, 21, tak direstui orangtuanya. Hal itu diungkapkan MYS saat gelar perkara kasus pembuangan bayi di Mapolres Karanganyar pada Selasa (31/12/2024).

"Bayi saya taruh didalam tas ransel. Saya gendong didepan naik motor," ungkap MYS.

Dia mengaku awalnya hanya berniat untuk menyerahkan bayi ke tempat panti asuhan. Namun saat itu panti asuhan yang dituju tutup. Kemudian dia berniat menaruh bayi di depan ruko-ruko atau rumah kosong. Namun gagal karena banyak orang terutama pengendara motor yang berteduh di sana. Saat itu kondisinya hujan deras.

Lantaran bingung, dia pun akhirnya membuang bayi tersebut ke aliran sungai. "Masih hidup waktu dibuang. Saya buang sendirian," kata dia.

Dia menuturkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih, PW. Dia dan PW telah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Namun hubungannya tak direstui oleh kedua orang tuanya. Sehingga saat mengetahui sang kekasih hamil dan melahirkan anak, dia pun bingung hingga tega membuang bayi tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan pelaku pembuang bayi mengelabui kekasihnya bahwa akan membawa bayi itu ke panti asuhan. Namun bayi itu justru dibuang pelaku ke aliran Kali Samin.

Saat ini, korban PW dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo untuk menjalani pemulihan psikis. Kondisi PW syok dan depresi mengetahui sang anak dibuang ke aliran Kali Samin.

Atas perbuatannya pelaku pembuang bayi MYS dijerat pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

"Dari hasil penyelidikan ibu bayi ini menjadi korban. PW tidak tahu kalau bayinya dibuang ke sungai. PW dan tersangka ini sepakat bayi diserahkan ke yayasan, tapi malah dibuang," katanya.

Diketahui Polres Karanganyar mengamankan sepasang kekasih merupakan orang tua bayi yang ditemukan di dalam tas di bawah jembatan Kali Samin pada 21 November lalu. 

Keduanya masing-masing PW, 21, penjaga toko di Karanganyar asal Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan MYS, 20, buruh pabrik asal Bolong Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Keduanya diamankan Polres Karanganyar hanya berselang delapan jam dari ditemukannya jasad bayi di bawah jembatan Kali Samin.

Kapolres mengatakan penangkapan pelaku dimulai setelah Tim Resmob bersama Inafis Polres Karanganyar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bahan serta keterangan para saksi di lokasi penemuan jasad bayi.

Polisi kemudian mendalami hasil olah TKP terhadap petunjuk barang-barang yang ditemukan di lokasi. "Kami lakukan penyelidikan itensif terkait dengan adanya kejadian tersebut untuk mencari petunjuk. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk kemudian Tim Resmob mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi," katanya.

Selain rekaman CCTV, aparat kepolisian juga mencari informasi di rumah sakit, rumah bersalin dan bidan praktek yang ada wilayah Karanganyar. Setelah mengumpulkan data-data orang yang melakukan persalinan di rumah sakit, polisi mendapatkan petunjuk identitas yang mengerucut dari bayi tersebut. Hingga akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PW, 21 yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut.

PW ditangkap di tempat indekosnya di Papahan. Selepas penangkapan PW, dia menambahkan kemudian dilakukan pengembangan dari kasus penemuan bayi di bawah Jembatan aliran Kali Samin. Polisi lantas menangkap seorang laki-laki, MYS, 20, ditempat kerjanya di pabrik triplek PPI Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

Sentimen: neutral (0%)