Sentimen
Undefined (0%)
31 Des 2024 : 16.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo, Wonogiri

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pelemparan Batu ke BRT Trans Jateng di Wonogiri

31 Des 2024 : 16.05 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Polisi Ungkap Pelaku Pelemparan Batu ke BRT Trans Jateng di Wonogiri

Esposin, WONOGIRI—Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap tersangka pelemparan batu terhadap Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng Solo-Wonogiri di Kabupaten Sukoharjo, Senin (30/12/2024). 

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan tersangka pelemparan batu ke BRT Trans Jateng pada Jumat (27/12/2024) lalu adalah warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Agus.  Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap tersangka di rumahnya pada Senin malam. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan mulai dari sejumlah rekaman video kamera CCTV dan keterangan para saksi. Polisi memastikan berdasarkan bukti-bukti itu, Agus ditetapkan sebagai tersangka. Pria 48 tahun itu juga telah mengakui perbuatannya tersebut.

Tersangka melempar batu ke arah kaca depan bus hingga melukai wajah pengemudi. Tindakan itu dipicu karena Agus mengaku kesal setelah merasa dipepet BRT Trans Jateng dengan nomor lambung 5 itu di wilayah pusat Kabupaten Sukoharjo.

”Begitu kami mendapat laporan kasus itu, tim langsung menindaklanjuti. Kami sudah menangkap pelaku penemparannya di Sukoharjo. Kami pastikan orang yang kami tangkap ini adalah pelakunya,” kata Jarot kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (31/12/2024).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan tindakan pelemparan batu ke BRT Trans Jateng itu dilakukan Agus dengan sengaja dan direncanakan. Tersangka membuntuti BRT Trans Jateng itu dari Sukoharjo sampai Wonogiri dengan mengendarai sepeda motor matik. Saat di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dia mengambil baru kemudian mengejar bus tersebut. 

“Setelah mendahului bus, dia berbalik arah, kemudian dari arah berlawan dia tersangka ini melemparkan batu ke arah bus hingga mengenai sopir bus,” ujar Yahya.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers itu, mengaku melakukan tindakan itu karena kesal. Saat mengendarai motor di jalan raya wilayah perkotaan Sukoharjo, tersangka merasa dipepet BRT Trans Jateng yang dia lempari batu itu. 

“Busnya tidak sampai nyerempet saya. Ya mepet begitu. Terus saya spontan kesal, marah,” ujar dia.

Sebelum membuntuti BRT Trans Jateng itu, Agus sempat pulang ke rumah untuk makan. Namun, dia mengaku masih merasa dongkol atas kejadian di jalan raya itu. Berselang 15 menit kemudian, dia membuntuti bus dari rumah dengan niat ingin menegur sopir bus agar tidak ugal-ugalan sehingga membuatnya tidak nyaman di jalan raya.

”Saya emosi sesaat. Terus ambil batu yang saya ambil di kecamatan Nguter dan saya lemparkan ke bus [di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri]," ucap Agus.

Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP karena merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun pidana penjara. Polisi akan mengembangkan pasal yang disangkakan dengan dugaan penganiayaan berencana karena dari tindakan itu, satu orang sopir mengalami luka di bagian wajah.

Sebelumnya, Koordinator konsorsium BRT Transjateng Solo-Wonogiri, Edi Purwanto, mengatakan insiden pelemparan itu itu terjadi pada Jumat sore ketika bus Trans Jateng melaju dari arah Solo menuju Wonogiri. Seorang pengendara sepeda motor matik yang melaju dari arah berlawanan tiba-tiba melempar batu ke arah kaca depan bus. 

Insiden tersebut mengakibatkan kaca bus pecah dan berlubang. Batu seukuran genggaman tangan orang dewasa itu pun menghantam pipi kiri pengemudi. Setelah peristiwa itu, sang sopir langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan. 

“Saat ini sopir kami istirahatkan dulu untuk pemulihan. Saat insiden itu, busnya membawa penuh penumpang. Untuk penumpang, syukurnya aman, tidak terjadi apa-apa,” kata Edi.

 

 

 

Sentimen: neutral (0%)