Sentimen
Undefined (0%)
31 Des 2024 : 15.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

14 Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali Akui Kesalahan Mereka

31 Des 2024 : 15.00 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

14 Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali Akui Kesalahan Mereka

Esposin, BOYOLALI-Sebanyak 14 tersangka dugaan penganiyaan anak laki-laki usia 12 tahun asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, KM, 12, mengakui kesalahan mereka.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum 14 tersangka, Joko Raharjo, saat dijumpai di Polres Boyolali, Selasa (31/12/2024). Ia mengatakan tersangka telah menunjuknya sebagai penasehat hukum pada Senin (30/12/2024).

"Atas penganiayaan di Banyusri, apapun yang dilakukan klien kami, kami tetap salah, kami mengakui salah. Dan kami akan melakukan permohonan maaf ke korban," kata dia.

Ia mengatakan permohonan maaf ke korban dan keluarga akan dilaksanakan secepatnya. Joko menyampaikam ia akan menentukan waktu bertemu korban. Selain itu, juga membangun komunikasi kuasa hukum korban.

"Kami upayakan semaksimal mungkin kalau bisa mediasi, karena di situ ada tersangka yang ibu-ibu, ada tiga yang menyusui. Ada suami-istri yang anaknya masih lima tahun. Intinya kami mengakui perbuatannya salah dengan main hakim sendiri," jelas dia.

Ia menjelaskan pasangan suami-istri yaitu Pak RT dan Bu RT yang anaknya masih usia 5 tahun dan 10 tahun. Lalu ada ibu tunggal yang memiliki tiga anak. Ia menjelaskan semua pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sehingga mereka shock dengan kejadian tersebut.

"Mereka juga menyesal. Untuk tersangka ada 14, bapak-bapak itu 8 orang, sisanya 6 ibu-ibu," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah dengan korban berinisial KM, 12. Tersangka baru itu seorang perempuan bernama Rohayani. 

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyatakan delapan tersangka laki-laki ditahan sedangkan para tersangka perempuan menjadi tahanan kota. Ia mengatakan pihaknya telah menerima empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan SPDP pertama ada enam tersangka yaitu Agus Bambang, Suhada, Malik, Mundiri, Faris, dan Riko. Lalu, SPDP kedua ada dua tersangka yaitu Wartono dan Tedi.

SPDP ketiga ada lima tersangka yaitu Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, dan Tumiyatun.  Dan terakhir SPDP menyebut satu tersangka atas nama Rohayani.

“Yang kami terima ada empat SPDP dengan 14 tersangka,” kata dia saat berada di kantornya, Senin (30/12/2024).

Ia menjelaskan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Selain itu juga Pasal 170 ayat ke-2 KUHP terkait dengan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sentimen: neutral (0%)