Rekonsiliasi Dekopin, Majukan Koperasi
Espos.id
Jenis Media: Kolom
![Rekonsiliasi Dekopin, Majukan Koperasi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241115112229-koperasi-susu-2.jpg?quality=60)
Perpecahan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) belum kunjung mereda. Pada Desember 2024 masih terjadi dualisme kepemimpinan Dekopin, yaitu kubu Nurdin Halid dan kubu Bambang Haryadi.
Dua kubu ini belum berdialog untuk mencapai kesepakatan menyelesaikan perpecahan yang berlangsung lama. Dalam konteks perekonomian Indonesia, koperasi memegang peranan sangat penting.
Dualisme kepemimpinan, dualisme kubu, perpecahan Dekopin tentu menghambat upaya mendorong kemajuan koperasi di negeri ini.
Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) mengusulkan rekonsiliasi sebagai langkah strategis mengembalikan kekuatan koperasi dalam memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/12/2024), mengatakan Dekopin merupakan salah satu elemen penting dalam gerakan perkoperasian di Indonesia yang bisa membantu mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Rekonsiliasi yang diusulkan Forkopi diharapkan mampu mengatasi perpecahan yang telah berlangsung lama dan menciptakan kesatuan dalam visi dan misi gerakan koperasi.
Pembicaraan tentang perpecahan Dekopin tidak seperti pembicaraan tentang perpecahan partai politik atau perpecahan koalisi politik. Justru karena sudah terabaikan dan terlupakan itulah isu rekonsiliasi Dekopin layak dibicarakan secara sungguh-sungguh.
Koperasi merupakan elemen penting perekonomian nasional. Perpecahan Dekopin yang tak kunjung berakhir dapat dianggap sebagai salah satu penghambat utama dalam pemajuan koperasi.
Pada era yang ditandai dengan perkembangan teknologi digital dan perubahan sosial ekonomi yang cepat, koperasi harus mampu beradaptasi. Belum lagi tantangan pengaruh geopolitik global terhadap perekonomian dalam negeri.
Rekonsiliasi Dekopin sangat penting untuk secara langsung mempertegas dan memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, serta memperkuat fungsi sebagai sarana memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, membangun kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, menjalankan pendidikan perkoperasian, dan mengembangkan kerja sama antarkoperasi.
Rekonsiliasi dapat menjadi titik tolak mempertegas dan memperkuat implementasi undang-undang tersebut. Dekopin seharusnya berfungsi sebagai sarana memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya berkoperasi.
Koperasi merupakan wadah ideal untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam sektor ekonomi. Salah satu tugas utama Dekopin adalah membina seluruh koperasi di Indonesia agar lebih solid dan berdaya saing.
Partai-partai politik yang memiliki pengaruh dalam Dekopin seharusnya memberikan dukungan nyata terhadap rekonsiliasi ini, bukan malah sebaliknya memolitisasi untuk kepentingan tertentu.
Koperasi akan menjadi pilar ekonomi yang kukuh bila terjalin kerja sama antara berbagai pihak sehingga memperkuat gerakan perkoperasian.
Rekonsiliasi Dekopin bukanlah sekadar langkah mengatasi perpecahan, tapi lebih jauh sebagai kesempatan menghidupkan kembali semangat koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai solidaritas dan kerja sama.
Sentimen: neutral (0%)