Sentimen
Undefined (0%)
30 Des 2024 : 20.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan, Tawuran

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Aipda Robig, Tersangka Penembakan Siswa SMK Semarang

30 Des 2024 : 20.08 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Aipda Robig, Tersangka Penembakan Siswa SMK Semarang

Esposin, SEMARANG -- Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, telah memasuki tahap 1 di Kejaksaan. Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kini berada dalam tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman, mengungkapkan bahwa ia telah menemui tersangka di penjara pada pekan lalu. Kondisi Aipda Robig, yang telah menembak GRO hingga tewas, dalam keadaan baik dan sehat.

“Seminggu lalu saya menjenguk beliau dan berbicara langsung. Beliau menyampaikan permohonan maaf,” kata Herry kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

Permohonan maaf tersebut, lanjut Herry, ditujukan kepada Institusi Polri. Sementara itu, kepada keluarga korban, Aipda Robig hanya menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya GRO, yang tewas akibat tembakan diduga terkait tawuran.

“Beliau juga meminta maaf kepada atasannya, Pak Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, serta mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban,” tambahnya.

Mengenai permintaan maaf kepada keluarga korban, Herry menjelaskan bahwa Aipda Robig berharap bisa bertemu langsung dengan orang tua GRO untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.

“Kenapa beliau belum minta maaf kepada keluarga? Saya yakin jika orang tua korban bertemu dengan klien saya, insyaallah permohonan maaf itu bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, memastikan berkas perkara Aipda Robig sudah berada dalam tahap 1 di Kejaksaan. Selain itu, tersangka kini sudah dipindahkan dari ruang tahanan khusus ke tahanan Krimum.

“Berkas sudah tahap satu, dan tersangka sudah dipindahkan,” kata Kombes Pol. Dwi.

Polda Jateng juga menggelar rekontruksi kasus penembakan pada Senin (30/12/2024) siang. Aipda Robig, korban, dan para saksi hadir untuk memberikan kesaksian dalam proses rekonstruksi ini.

Sebagai informasi tambahan, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Senin (9/12/2024). Selain itu, statusnya telah naik menjadi tersangka atas kematian GRO, yang tewas akibat penembakan yang diduga terkait tawuran.

Sentimen: neutral (0%)