Sentimen
Undefined (0%)
30 Des 2024 : 19.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cengkareng, Karanganyar, Sleman, Solo, Sukoharjo, Yogyakarta

Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong di Karanganyar

30 Des 2024 : 19.56 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong di Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR--Maksud hati ingin menikmati masa pensiun di Kota Solo, sepasang suami istri asal Cengkareng, Bekasi, Untung Sudarsono dan Ratu Yanan, malah gigit jari lantaran menjadi korban penipuan bermodus jual beli tanah kavling bodong di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Karanganyar. Didampingi Kuasa Hukumnya, pasutri ini melaporkan kasus dugaan penipuan bisnis properti ke Polres Karanganyar, Senin (30/12/2024).

Untung Sudarsono mengungkapkan kasus dugaan penipuan bisnis properti ini terjadi sejak 2022 silam. Saat itu dirinya bersama sang istri membeli tanah kavling seluas 240 meter persegi di wilayah Baki, Sukoharjo, dengan harga Rp240 juta. Dia tergiur membeli tanah kavling ini setelah melihat promosi iklan dari media sosial. 

Korban tergiur dengan harga dan lokasi tanah yang ditawarkan oleh oknum yang mengaku dari salah satu koperasi yang beralamat di Ruko Trimurti Square Nomor 14 yang berada di Jalan Kaliurang KM 10, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta. 

"Jadi awalnya saya dan istri mencari kavling perumahan di wilayah Solo dan sekitarnya pada tahun 2022 lalu. Karena saya niat pulang kampung dan tinggal di Solo setelah pensiun," kata dia kepada Espos, Senin (30/12/2024).

Melalui berbagai informasi dari media sosial, dia mendapat tawaran kavling perumahan di Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo tersebut. Dikatakannya, bersama istri juga telah melihat lokasi kavling yang ditawarkan. Karena merasa cocok, dia membayar uang tanda jadi senilai Rp5 juta, dilanjutkan dengan pembayaran Rp233 juta. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah proses balik nama selesai dilakukan.

Menurut korban, proses perjanjian jual beli kala itu dilakukan bersama B, salah satu pengurus dari koperasi tersebut. "Proses jual beli berlaku satu tahun. Namun selama satu tahun tidak ada perkembangan. Padahal, tanah itu akan kami bangun rumah setelah saya pensiun," ujarnya.

Setelah lebih dari satu tahun, jelasnya, pihak koperasi melalui pengurus koperasi lain yang berinisial P kemudian menawarkan lokasi kavling pengganti di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Hanya, luas tanah yang ditawarkan lebih kecil, yakni 92 m2.  

"Saat itu P mengatakan, lokasi pengganti lebih strategis. Meski kecewa, kami akhirnya menerima. Yang menambah keyakinan kami, proses jual beli dilakukan di hadapan notaris," bebernya.

Namun demikian, dia mengatakan proses jual beli kavling di Karanganyar ini tetap tidak mengalami perkembangan. Bahkan, menurut korban, luas tanah pengganti yang semula 92 m2, kembali berkurang tinggal menjadi 88 m2. Pihaknya terus menanyakan perkembangan jual beli kavling ini, namun tidak juga ada kejelasan. Karena tidak ada kejelasan itu melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar.

"Kami ingin kasus ini jelas. Dan tidak ada korban lain," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi. Menurut Suharno, kasus ini juga terjadi di Yogya dan Bekasi yang diduga dilakukan oleh koperasi yang sama.

"Pelaku melakukan manipulasi seolah-olah sebagai pengembang perumahan. Laporan kasus ini menjadi yang pertama di Solo. Kalau di Yogya dan Bekasi sudah banyak yang menjadi korbannya," kata dia.

Pihaknya meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jual beli bisnis properti tersebut. Hal ini juga diharapkan menjadi atensi Pemkab dan aparat kepolisian Karanganyar. Sebab kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Karanganyar. Dimana kasus itu melibatkan salah satu oknum dosen dari Fakultas Hukum UNS, yang kini telah dipenjara.

Sentimen: neutral (0%)