Sentimen
Undefined (0%)
30 Des 2024 : 19.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Berkas Pemerkosaan Bocah oleh Ayah dan Kakek Masih Diteliti Kejari Boyolali

30 Des 2024 : 19.27 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Berkas Pemerkosaan Bocah oleh Ayah dan Kakek Masih Diteliti Kejari Boyolali

Esposin, BOYOLALI – Berkas kasus pemerkosaan seorang anak di Kecamatan Teras oleh kakek, S, dan ayah kandungnya, D, telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. 

Berkas tersebut sedang diperiksa jaksa peneliti dari Kejari Boyolali.

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan tahap I berkas perkara tersebut diterima pada 11 November 2024 atas tersangka sang kakek (S). 

Saat ini, jaksa peneliti Kejari Boyolali sedang melakukan penelitian berkas.

Untuk pasal yang disangkakan, terang Tri Anggoro, yaitu Pasal 81 ayat 3 sub Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Terkait D [ayah korban], sudah dilakukan pengiriman berkas tahap I pada 25 November 2024. Progress-nya juga masih penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Dugaan pasal sama dengan yang disangkakan kepada sang kakek,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan kakek di Kecamatan Teras dilaporkan ke Polres Boyolali karena diduga memperkosa anak dan cucu yang bersangkutan, Jumat (8/11/2024). 

Diketahui, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan. 

Saat melapor korban didampingi ibu, tante, dan penasihat hukum. 

Yang dilaporkan pada Jumat adalah sang ayah sementara sang kakek sudah terlebih dahulu dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2024.

Salah satu kuasa hukum korban, Poppy Agustina Panduwinata, menyampaikan sang kakek, S, 61, ditangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. 

Kakek tersebut dari garis ayah korban. Sedangkan sang ayah kandung korban, D, masih buron. 

"Kami juga meminta bantuan ke Polres Boyolali untuk mengerahkan segala daya upaya untuk segera menangkap tersangka yang masih buron," jelas dia kepada wartawan di Polres Boyolali, Jumat.

Ia menjelaskan pemerkosaan dilakukan oleh sang kakek saat korban masih duduk di kelas V SD pada 2020 hingga Januari 2024 ini. 

Ulah bejat itu kali pertama dilakukan di sebuah hotel wilayah Boyolali lalu dilakukan di rumahnya. 

Kemudian, pada 2024 sang ayah kandung justru ikut memperkosa sang anak hingga saat ini hamil usia 7 bulan.

Poppy menyebut sejauh ini diketahui tidak ada iming-iming atau bujuk rayu karena korban saat itu masih polos. 

Akan tetapi ia menduga secara psikis korban tetap takut untuk mengungkap kejadian yang dia alami. 

"Ketahuan karena sang ibu curiga mengapa kok perutnya semakin membesar, lalu dicek [dites] kemudian mengaku," jelas dia. 

Poppy mengatakan saat ini kondisi psikis korban masih terguncang. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan dan penguatan kepada korban serta keluarga.

Ia mengatakan korban dan keluarga juga mendapatkan dukungan dari warga sekitar. Bahkan warga membantu mencari kakek dan ayah korban. 

Diketahui, sang ayah, D, ditangkap Polres Boyolali di Bali pada Jumat (15/11/2024). 

Sentimen: neutral (0%)