Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten
Tokoh Terkait
PAHAM Klaten Resmi Berdiri, Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![PAHAM Klaten Resmi Berdiri, Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Warga Miskin](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241230112506-paham-klaten.jpg?quality=60)
Esposin, KLATEN – Kepengurusan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Klaten resmi dibentuk.
Pusat advokasi itu memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Direktur PAHAM Indonesia cabang Klaten, Edy Sugiarto, mengungkapkan tim inti pusat advokasi itu terdiri atas lima orang dan dibantu belasan mahasiswa magang.
Aktivitas PAHAM Klaten sebenarnya sudah ada sejak 2021 lalu.
Beberapa pelayanan hukum sudah diberikan kepada masyarakat kurang mampu seperti mendamaikan masyarakat yang terjebak utang piutang yang memiliki permasalahan di perbankan serta pendampingan dalam kasus menyangkut undang-undang perlindungan anak.
Edy menjelaskan PAHAM memiliki komitmen memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.
“Kami ingin memberikan pelayanan bahwa hukum tidak mahal dan negara juga hadir di sini karena Kemenkumham melalui program-programnya memberikan anggaran khusus kepada masyarakat tidak mampu. Kami ada program-program advokasi kepada masyarakat tidak mampu kemudian penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat mencegah agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum,” kata Edy saat ditemui di sela peresmian kepengurusan di kantor PAHAM Indonesia cabang Klaten, Badegan Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara, Kamis (28/12/2024) sore.
Edy mengungkapkan PAHAM dibentuk dilatarbelakangi banyak masyarakat kurang mampu yang tak bisa menjangkau hukum.
Meski memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat tidak mampu, Edy menegaskan advokat yang tergabung dalam PAHAM Indonesia memberikan bantuan hukum secara profesional.
“Kami berikan pelayanan pendampingan sesuai hati nurani, sesuai kode etik advokat agar masyarakat terutama masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan dan bantuan hukum,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan bantuan hukum secara gratis, Edy mempersilakan datang ke kantor PAHAM Indonesia cabang Klaten.
Ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum seperti surat keterangan tidak mampu yang diketahui ketua RT, ketua RW serta kepala desa.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengungkapkan Hak Asasi Manusia semestinya tidak membeda-bedakan status ekonomi.
“Semestinya masyarakat yang punya duit dan tidak punya duit, punya hak atas pembelaan hukum. Sekarang faktanya, banyak masyarakat kelas bawah yang tidak bisa menjangkau perlindungan hukum karena tidak mampu bayar,” kata Kharis.
Kharis mengenal PAHAM Indonesia sejak awal berdiri hingga kini memiliki cabang salah satunya di wilayah Klaten.
Pusat advokasi itu dibentuk lantaran dilatarbelakangi agar masyarakat kelas bawah tetap mendapatkan keadilan dan bantuan hukum.
“Sebenarnya tidak hanya PAHAM saja yang menyediakan pelayanan bantuan hukum secara gratis. Sebenarnya banyak juga. Hanya saja, saya mengenal dengan PAHAM. Harapan saya dengan adanya di Klaten, masyarakat yang perlu dibela di kabupaten ini dan mereka dalam posisi tidak mampu secara finansial mendapatkan bantuan hukum yang gratis,” kata Kharis.
Sentimen: neutral (0%)