Sentimen
Positif (100%)
30 Des 2024 : 07.20
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

30 Des 2024 : 07.20 Views 22

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

Dalam sebuah unggahan foto di platform X yang viral, nama artis Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD), yang kini namanya PBPU Pemda.

Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD," ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3. Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

Ia menjelaskan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," pungkasnya.

Berdasarkan website resmi BPJS Kesehatan, ada empat jenis kepesertaan:

1.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

PBI JK diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat.

2. PBPU Pemda

Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3.Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekeja

PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

4. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dan menerima gaji. Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

(pta/pta)

Sentimen: positif (100%)