Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Semarang
Skandal Uang Rp2 Miliar di PPDS Undip: Polisi Dalami Aliran Dana
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Skandal Uang Rp2 Miliar di PPDS Undip: Polisi Dalami Aliran Dana](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241228165226-fakultas-kedokteran-undip.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG - Skandal besar mengguncang Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap bahwa perputaran uang dari pungutan operasional mencapai Rp2 miliar per semester. Polisi saat ini sedang menyelidiki tujuan dan aliran dana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkap bahwa ada bukti tertulis yang menunjukkan adanya praktik pemerasan terhadap mahasiswa junior di PPDS Anestesi Undip.
“Dari data yang kami dapatkan, perputaran uang per semester mencapai Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol. Dwi kepada Espos, Sabtu (28/12/2024).
Bukti dan Tersangka
Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp97 juta. Penyelidikan terkait peruntukan uang ini terus berlanjut dengan melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Undip Semarang, RSUP Kariadi, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hingga saat ini, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Taufik Eko Nugroho (TEN) – Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi, yang diduga memanfaatkan senioritas untuk meminta uang operasional.
- Sri Maryani (SM) – Kepala Staf PPDS, yang diduga meminta sejumlah uang dari bendahara PPDS.
- ZYA – Mahasiswa senior yang memberikan perintah kepada juniornya dengan ancaman dan hukuman.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk:
Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, sebagaimana telah diubah oleh Putusan MK 2013.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Potensi Tersangka Baru
Dirreskrimum Polda Jateng menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Rencana pemeriksaan para tersangka akan dilakukan awal Januari 2025. Potensi tersangka baru bisa saja terjadi,” tambah Kombes Pol. Dwi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan institusi pendidikan ternama dan nilai uang yang sangat besar.
Sentimen: neutral (0%)