Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penembakan, Tawuran
Senin! Polda Jateng Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Pelaku Hadir
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Senin! Polda Jateng Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Pelaku Hadir](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209161632-aipda-robig-zainudin.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng), akan melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada Senin (30/12/2024) pekan depan. Pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zainudin, bakal dihadirkan bersama korban dan para saksi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. Ia mengatakan, rekontruksi dilakukan oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Kejaksaan.
Meski tak merinci berapa saksi yang dihadirkan, namun pihaknya memastikan bahwasanya pelaku dan korban anak di bawah umur bakal hadir seluruhnya.
“Betul [Senin rekontruksi]. Sekitar jam 10.00 WIB dan lengkap hadir semua,” kata Kombes Pol. Artanto kepada Espos, Sabtu (28/12/2024).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menambahkan bila tak ada penambahan titik baru di rekontruksi Pekan depan. Adapun berkas kasus Aipda Robig Zainudin telah masuk tahap 1 di Kejaksaan.
“Berkas sudah tahap 1 di Kejaksaan. Dan lokasi bertambahnya titik rekonstruksi enggak ada,” kata Kombes Pol. Dwi.
Lebih jelasnya, bila merujuk pra-rekonstruksi pada Rabu (4/12/2024) lalu, ada empat lokasi utama yang menjadi titik pra-rekonstruksi. Di antaranya; Jalan Simongan, yang menjadi tempat pertemuan antara korban, GRO, dan pelaku, Aipda Robig; dan Jalan Candi Penataran, tempat di mana penembakan terjadi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, mengaku akan hadir dalam rekonstruksi Senin depan bersama kliennya. Ia yakin, penyidik Polda Jawa Tengah bakal profesional menangani kasus ini.
“Masyarakat saya harap tenang, percayakan kepada penyidik Polda Jateng, dan bila perkara ini sudah P21, kita akan buka seterang-terangnya, karena kami percaya klien kami tidak punya mens rea untuk menembak [GRO],” ujar Herry.
Sekadar untuk diketahui, Aipda Robig Zainudin telah mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat sidang kode etik, Senin (9/12/2024) lalu. Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu statusnya juga telah naik menjadi tersangka atas tewasnya GRO, 17, yang ditembak karena diduga terlibat tawuran.
Sentimen: neutral (0%)