Sentimen
Undefined (0%)
28 Des 2024 : 15.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

BKD Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas saat Nataru, Melanggar Dihukum

28 Des 2024 : 15.22 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

BKD Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas saat Nataru, Melanggar Dihukum

Esposin, SEMARANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) Rahmah Nur Hayati mengingatkan aparatul sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas seperti mobil operasional untuk keperluan pribadi selama cuti atau liburan saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. 

Bila ada pelanggaran, pihaknya memastikan akan ada pembinaan dan teguran secara lisan. Kepala BKD Jateng menegaskan bahwasanya fasilitas pemerintah hanya untuk kepentingan kantor. Oleh karena itu, bagi pelanggar, akan diberikan peringatan agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.

“Kalau untuk urusan pribadi, ASN wajib menggunakan kendaraan sendiri,” tegas Rahmah kepada Espos, Sabtu (28/12/2024).

Tak hanya melarang penggunaan mobil dinas saat Nataru, BKD Jateng juga akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan bila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Menurutnya, ASN seharusnya tidak memiliki alasan untuk bolos kerja, karena pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan cuti, seperti cuti tahunan hingga 12 hari dan cuti sakit lebih dari 14 hari.

“Mangkir tanpa alasan akan diklarifikasi oleh atasan langsung. Jika pelanggarannya berat, akan dilaporkan ke BKD untuk penanganan lebih lanjut, dan jika ada pelanggaran, sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat bisa diterapkan tergantung kasusnya,” imbuhnya.

Adapun mengenai cuti yang dimaksud, Rahmah menjelaskan jadwal libur dan cuti bersama ASN ditetapkan pada 25-26 Desember 2024. Namun, ASN tetap diwajibkan masuk kerja pada Jumat, 27 Desember 2024, dan juga pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari libur Tahun Baru, dan ASN akan kembali bekerja pada Kamis, 2 Januari 2025,” ujarnya.

Kendati demikian, Rahmah memastikan ASN dapat mengajukan cuti selama periode libur Nataru. Namun, cuti tidak sepenuhnya menjadi hak mutlak ASN, karena pengajuan cuti harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

“Jika instansi memerlukan yang bersangkutan, cuti bisa ditunda dan dijadwalkan ulang agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Disinggung mengenai pelanggaran disiplin ASN di Jawa Tengah selama 2024, Rahmah mengeklaim tidak terlalu banyak. Namun, setiap kasus yang ditemukan tetap diproses sesuai ketentuan.

“Kami terus mengingatkan pentingnya kedisiplinan, terutama untuk mendukung pelayanan masyarakat yang semakin baik,” tutupnya.

Sentimen: neutral (0%)