Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Karanganyar, Solo, Sragen
Tokoh Terkait
Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan Lintas Daerah, Begini Modusnya
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SRAGEN — Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap aktor penipuan atau penggelapan spesialis motor Honda Vario lintas kota. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan seorang korban asal Desa Slogo, Kecamatan Tanon, Sragen. Pelaku mencari sasaran target dengan mencari kenalan secara online kemudian diajak bertemu langsung. Pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi yang berbeda.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono kepada Espos.id, Sabtu (28/12/2024), menyampaikan pengungkapan penipuan itu berawal dari aduan korban ketiga yang terjadi di Jalan Raya Sukowati, Karangdowo, Sragen Tengah, Sragen, pada 13 Desember 2024 lalu.
Dia menyebut korban bernama Zainatika Ismiani, 23, warga Karangtangjung, Desa Slogo, Tanon, Sragen. Sedangkan pelaku, ujar dia, diketahui berinisial RDS, 30, warga Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Sragen.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang,” ujar Sigit.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun enam bulan. Polisi sudah meminta keterangan saksi-saksi atas peristiwa tersebut. Sigit mengungkapkan modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi online Pop Up.
Saat berkenalan itu, kata dia, pelaku mengaku menggunakan nama samaran Satria Pratama. Dia melanjutkan pelaku bertemu dengan korban dan meminjam motor serta ponsel korban tetapi tidak dikembalikan. Atas perbuatan itu, jelas dia, korban mengalami kerugian Rp11 juta.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Vario 125 berpelat nomor AD 4231 BEE. Jadi pelaku mengaku bernama Satria Pratama berkenalan lewat aplikasi Pop Up dengan korban. Pada 12 Desember 2024, pelaku mengajak bertemu darat di minimarket yang ada di Pringanom, Masaran, Sragen, pada pukul 09.00 WIB. Kemudian pelaku mengajak korban ke Toserba Luwes Palur, Karanganyar, untuk beli jaket. Kemudian korban diajak ke Tawangmangu dan berhenti makan di Cemara Kandang,” ujar Sigit.
Dia melanjutkan pelaku dan korban kemudian pulang, korban mengantar pelaku ke Terminal Lama Sragen. Kemudian pada keesokan harinya, kata Sigit, korban diminta mengajak keponakan untuk jalan-jalan bersama pelaku dengan tujuan menyenangkan anak-anak. Korban dan pelaku bertemu di Brumbung, Tanon, pada pukul 16.30 WIB.
Korban dan keponakannya, kata dia, diajak berkeliling menuju arah Sragen dengan mengendarai motor korban. Dia mengatakan mereka sempat mampir beli es krim dan makan.
“Setelah makan, korban dan keponakannya diajak beli mainan di dekat Toserba Matahari Karangdowo, Sragen Tengah. Sesampainya di toko mainan itu, pelaku meminjam motor korban dan ponsel korban dengan tujuan untuk bertemu temannya dan bertransaksi pemindahan data. Pelaku berjalan menuju ke Alun-alun Sragen. Korban menunggu pelaku sampai toko tutup dan tidak kembali. Ponsel milik korban juga tidak bisa dihubungi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sragen,” jelas Sigit.
Sigit menjelaskan berdasarkan aduan tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen melakukan serangkain penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dari serangkaian penyelidikan itu, Sigit menerangkan Tim Resmob menemukan lokasi keberadaan pelaku. Akhirnya, Sigit menyatakan tim Resmob menangkap pelaku di fly over Palur, Jaten, Karanganyar. Pelaku diketahui berinisial RDS diinterogasi polisi dan mengakui perbuatannya.
“Selain TKP di Kota Sragen, termasuk pelaku juga pernah melakukan aksi penipuan motor Honda Vario 125 di wilayah Pasar Toroh, Kabupaten Grobogan dan di sekitarnya Jebres, Solo, dengan sasaran motor Honda Vario 125 juga. Pelaku dan barang bukti diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit.
Sentimen: neutral (0%)