Sentimen
Negatif (100%)
28 Des 2024 : 03.28
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

28 Des 2024 : 03.28 Views 19

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Jumat, 27 Desember 2024 - 18:27 WIB

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi resmi menghentikan penanganan 18 laporan dugaan pelanggaran Pemilukada 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari total laporan yang masuk, hanya satu laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Dari 18 laporan tersebut, satu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, satu terkait sengketa, dan 16 dugaan tindak pidana pemilihan," kata Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (27/12).

Ia merinci, dari 16 dugaan tindak pidana pemilihan, tiga laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah dan 13 lainnya terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Semua laporan tersebut telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian Resor Kota Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Kami di Sentra Gakkumdu telah memutus semua laporan dugaan pelanggaran tersebut karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya sebagai tindak pidana," tegasnya.

Ia menjelaskan 18 laporan yang diterima, masih adanya kekurangan bukti, sehingga seluruh pelaporan dihentikan.

"Untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, minimal kita harus mempunyai dua alat bukti, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi yang melihat dan merasakan langsung,' paparnya.

"Karena kita belum mendapatkan minimal dua alat bukti tersebut, maka kita tidak dapat melanjutkan ke proses penyidikan," sambung Sodikin.

Dengan demikian, semua laporan dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Dinyatakan tidak bersalah semua ya? Ya, dihentikan karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya," pungkas Sodikin.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (100%)