Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 23.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Slamet Riyadi

Slamet Riyadi

Capai Target, Realisasi Pajak Restoran di Kota Solo Hampir Rp100 Miliar

27 Des 2024 : 23.28 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Capai Target, Realisasi Pajak Restoran di Kota Solo Hampir Rp100 Miliar

Esposin, SOLO -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo mencatat realisasi pajak restoran tercapai sekitar 100 persen dari target yang ditetapkan pada 2024 yakni Rp95,5 miliar atau hampir Rp100 miliar per Jumat (27/12/2024).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan Bapenda Solo Mohamad Rudiyanto saat ditemui wartawan di Jl Slamet, Solo, Jumat (27/12/2025). Bapenda Solo bersama Satpol PP Solo saat itu memasang stiker “Restoran Ini Belum Bayar Pajak” di salah satu kedai kopi di Jl Slamet Riyadi.

“Sudah 100 persen namun kami tidak melihat capaiannya melainkan wajib pajak yang bandel [tidak bayar pajak] kami melakukan penertiban bersama tim gabungan,” jelas dia.

Rudi menjelaskan Pemkot  Solo serius dalam memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan dan/atau minuman (restoran).

Menurut dia, usaha makanan/minuman dengan omzet Rp7,5 juta per bulan wajib membayar pajak ke Bapenda Solo sesuai regulasi yang berlaku. Bapenda Solo memberikan edukasi pajak yang diberikan untuk program pembangunan Kota Solo.

Dia menjelaskan ada beberapa kedai kopi dan kafe baru yang bermunculan di Kota Solo, akhir-akhir ini. Bapenda melakukan edukasi supaya wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya sesuai regulasi.

Dia menjelaskan kondisi kunjungan restoran dan hotel meningkat pada akhir tahun ini. Biasanya realisasi pajak restoran dan hotel di Solo diperoleh bulan berikutnya. Jatuh tempo pajak restoran setiap tanggal 10.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan realisasi pajak daerah di pengujung tahun 2024 baru mencapai sekitar Rp400 miliar. Sedangkan target pajak daerah Solo 2024 sebanyak Rp565,35 miliar.

Berikut data realisasi dan target pajak daerah per Jumat (20/12/2025):

  • Makanan dan atau minuman: tercapai Rp95.434.309.400 dari target Rp95,5 miliar.
  • Tenaga listrik:  tercapai Rp84.032.468.970 dari target Rp80 miliar.
  • Jasa perhotelan: tercapai Rp57.390.763.230 dari target Rp56 miliar.
  • Jasa parkir: tercapai Rp3.718.845.200 dari target Rp6,5 miliar.
  • Jasa kesenian dan hiburan: tercapai Rp15.473.345.900 dari target Rp20 miliar.
  • Reklame: tercapai Rp16.773.128.800 dari target Rp22 miliar.
  • Air tanah: tercapai Rp5.548.465.800 dari target Rp8,850 miliar.
  • Pajak PBB-P2: tercapai Rp89.663.242.431 dari target Rp113 miliar.
  • Pajak BPHTB: tercapai Rp87.147.123.900 dari target Rp166 miliar.

Sentimen: neutral (0%)