Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 15.16
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri

27 Des 2024 : 15.16 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, melarang tiga tersangka kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk bepergian ke luat negeri.

Adapun ketiga tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho (TEN), Sri Maryani (SM), dan ZYA, belum ditahan atau baru akan menjalani pemeriksaan pada Januari 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. Ia mengatakan, administrasi penyelidikan terhadap ketiga tersangka telah lengkap.

“Sudah, pencekalan ke luar negeri, awal Januari 2025 rencana [pemeriksaan]. Kalau yang bersangkutan hadir, kita periksa,” kata Kombes Pol. Dwi seusai rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Dirreskrimum menjelaskan, penahanan kepada ketiga tersangka belum dilakukan karena proses pemeriksaan belum dilakukan. Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, pihaknya tak menampik bahwasanya bakal ada potensi bertambahnya tersangka.

“Belum [ditahan], kami akan lakukam prosedur pemeriksaan dulu. Dan dari Undip, Kemenkes [Kementerian Kesehatan], RSUP Kariadi, kooperatif, maka potensi [tersangka lain] selalu ada,” jelasnya.

Sekadar untuk diketahui, Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, diduga kuat memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional.

Sedangkan Kepala Staf PPDS Anestesiologi, Sri Maryani, yang meminta sejumlah uang ke bendahara PPDS dan Senior ZYA memberikan doktrin atau perintah kepada mahasiswa seniornya yang aktif untuk memberikan punishment ke juniornya, berupa hukuman dan kata-kata makian.

Adapun total saksi yang diperiksa guna menelisik keterlibatan tiga orang tersebut mencapai 36 orang dan barang bukti berupa uang Rp90,7 juta dari akumulasi kasus ini.

Kemudian atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP, tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 2013, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.

Sentimen: neutral (0%)