Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 15.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Semarang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Penganiayaan Perempuan Ambarawa di Klaten, Emas yang Dirampas Ternyata Imitasi

27 Des 2024 : 15.19 Views 23

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Penganiayaan Perempuan Ambarawa di Klaten, Emas yang Dirampas Ternyata Imitasi

Esposin, KLATEN – Tersangka perampasan dan penganiayaan seorang perempuan berinisial H, 43, asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, beralasan gelap mata hingga nekat menganiaya korban secara membabi buta di Klaten. Di sisi lain, sejumlah perhiasan yang dicuri pelaku dari tangan korban ternyata emas imitasi.

Hal itu diungkapkan tersangka yakni seorang laki-laki berinisial Y, 44, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024). Y merupakan warga Kecamatan Karanganom, Klaten.

Y mengaku aksi itu dia lakukan secara spontan atau tidak ada rencana sebelumnya. Latar belakang dia nekat menganiaya korban lantaran ingin memiliki barang-barang berharga milik korban. “Karena saya terimpit kebutuhan ekonomi dan saya gelap mata,” kata Y saat ditanya Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Pelaku penganiayaan perempuan Ambarawa di Klaten itu sempat membawa kabur sejumlah barang milik korban di antaranya sepeda motor, ponsel, serta perhiasan. Belakangan, perhiasan kalung, anting-anting, gelang tangan dan kaki milik korban yang dirampas pelaku ternyata imitasi. Y awalnya tak mengetahui perhiasan itu imitasi. “Sempat mau saya jual tetapi tidak laku,” kata Y.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten di salah satu ATM bank di wilayah Jakarta Barat, Rabu (24/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. “Tersangka diancam hukuman penjara 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, menjadi korban perampasan dan penganiayaan di wilayah Klaten. Oleh pelaku, perempuan berinisial H, 43, tersebut ditinggalkan di tepi jalan desa wilayah Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Senin (23/12/2024) dini hari.

Korban dipukuli secara membabi buta dan mengalami sejumlah luka pada kepala. Luka yang dialami korban diduga dipukul menggunakan benda tumpul. Sementara barang milik korban dibawa kabur pelaku. Korban yang penuh luka dan dalam kondisi tidak sadarkan diri ditinggalkan di lokasi.

Korban kemudian mendatangi rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi kejadian, Senin sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. “Jarak lokasi kejadian dengan rumah warga sekitar 100 meter,” kata Kapolsek Karanganom, AKP Panut Haryono, saat dihubungi Espos, Selasa (24/12/2024).

Korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah, Jatinom, Klaten, untuk mendapatkan perawatan. Kondisi korban yang membaik kemudian dijemput keluarga. Sementara polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Sentimen: neutral (0%)