Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 14.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Slamet Riyadi

Slamet Riyadi

Belum Bayar Pajak, Kedai Kopi di Jl Slamet Riyadi Solo Dipasangi Stiker Bapenda

27 Des 2024 : 14.58 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Belum Bayar Pajak, Kedai Kopi di Jl Slamet Riyadi Solo Dipasangi Stiker Bapenda

Esposin, SOLO -- Tim gabungan di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo memasang stiker “Restoran Ini Belum Bayar Pajak” di salah satu kedai kopi, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jumat (27/12/2024) siang.

Pantauan Espos, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda Solo dan Satpol PP Solo memasang dua stiker belum bayar pajak di jendela dan pintu Kalagyan Coffee. Tim gabungan bertemu dengan salah satu pemilik kedai kopi tersebut.

Mereka menjelaskan upaya pemasangan stiker belum bayar pajak kepada pemilik kedai kopi, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman (restoran).

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Solo, Mohamad Rudiyanto, menjelaskan korwil Bapenda Solo sudah menagih pajak makanan sebelumnya. Bahkan tim gabungan sudah memanggil pemilik kedai kopi namun tidak direspons.

"Teguran sudah diberikan. Penempelan stiker merupakan langkah selanjutnya," jelas dia kepada wartawan ketika melakukan pemasangan stiker restoran belum bayar pajak.

Dia menjelaskan kedai tersebut tidak melaporkan omzet usahanya dua tahun terakhir dan tidak membayar pajak. Omzet usaha yang dilaporkan kepada Bapenda Solo pada 2022 mencapai Rp10 juta per bulan.

Menurut Rudi, sapaan akrabnya, usaha makanan/minuman dengan omzet Rp7,5 juta per bulan wajib membayar pajak kepada Bapenda Solo sesuai regulasi yang berlaku. Rudi belum tahu alasan kedai kopi tersebut tidak membayar pajak restoran.

“Apabila kesulitan, kalau keberatan ajukan keringanan. Jadi aturannya enak, ketika mereka keberatan ajukan keringanan, namun biar fair omzetnya berapa? Kami tidak mematok harus bayar sekian namun tergantung omzetnya,” ungkap dia.

Menurut dia, Pemkot Solo melalui Satpol PP Solo bisa menegakkan Perda dengan memberikan sanksi penutupan kedai yang tidak membayar pajak. Bapenda Solo hanya memasang stiker restoran tidak membayar pajak.

Salah satu pemilik Kalagyan Coffee, Santo, mengatakan keberatan dengan langkah tim gabungan yang memasang stiker ke kedai kopi milik anaknya. Stiker yang dipasang vulgar sehingga ditakutkan memberikan stigma negatif kepada konsumen.

“Saya sangat keberatan, terlalu vulgar. Saya ownernya, Pemkot kurang bersahabat,” papar dia. Dia mengklaim sudah berkomunikasi dengan Pemkot Solo sebelumnya. Pemkot Solo diharapkan lebih membina dengan memberikan teguran yang lebih halus.

Ditanya wartawan berapa banyak omzet usahanya, Santo menjelaskan pajak yang diberikan 10 persen dari omzet setiap bulan. Omzet usahanya turun baru-baru ini. "Omzet turun banyak karena banyak kedai kopi baru bermunculan di Jl Slamet Riyadi,” papar dia.

Dia menjelaskan akan ke kantor Bapenda Solo/Satpol PP Solo untuk mengurus pajak daerah pada Senin (30/12/2024). Dia berharap Pemkot Solo lebih memahami kondisi UMKM. 

Sentimen: neutral (0%)