Sentimen
Positif (91%)
26 Des 2024 : 09.23

Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

26 Des 2024 : 09.23 Views 19

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa dengan pengecualian pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung dan gula industri kenaikan PPN ditanggung pemerintah.

Selain itu barang pokok yang PPN-nya sudah ditanggung pemerintah tetap tidak dikenakan PPN termasuk barang pokok seperti beras, gabah, sagu hingga jasa layanan kesehatan, pendidikan, kesehatan, angkutan umum hingga rumah susun.

Sementara klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI.

Seperti apa penjelasan Kemenkeu terkait rencana kenaikan PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)


Sentimen: positif (91.4%)