Sentimen
Undefined (0%)
26 Des 2024 : 06.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Remisi Natal 2024, Dua WBP di Rutan Boyolali Dapat Potongan Masa Tahanan

26 Des 2024 : 06.48 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Remisi Natal 2024, Dua WBP di Rutan Boyolali Dapat Potongan Masa Tahanan

Esposin, BOYOLALI — Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi khusus saat Natal 2024, Rabu (25/12/2024). Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada mereka.

Kepala Rutan Boyolali, Eko Bekti Susanto, menyampaikan acara penyerahan remisi diserahkan di aula setempat, Rabu. Kegiatan penyerahan remisi dihadiri oleh 11 WBP kristiani, kepala rutan, pejabat hingga pegawai yang ada.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dua WBP mendapatkan remisi khusus I, masing-masing berupa potongan masa pidana selama 1 bulan dan 15 hari,” kata Eko seperti dalam rilis resmi yang diterima Espos.id, Rabu.

Eko menjelaskan remisi Natal tersebut diberikan sebagai penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Eko secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada kedua WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan.

Eko mengatakan remisi adalah wujud kasih Tuhan dan kepercayaan kepada WBP untuk selalu memperbaiki diri.

“Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk tetap menjaga perilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab,” harapnya.

Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.

Pada Rabu (25/12/2024), Menteri Imipas Agus Andrianto, menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.

Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus, dilansir Antara.

Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.

Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang. 

Sentimen: neutral (0%)