Sentimen
Undefined (0%)
25 Des 2024 : 20.46
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Sekjen PDIP Hasto & Eks-Menkumham Yasonna Laoly Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

25 Des 2024 : 20.46 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Sekjen PDIP Hasto & Eks-Menkumham Yasonna Laoly Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," terangnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.

Sementara untuk Yasonna, KPK telah memanggilnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang sama. "Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," tutur Tessa, Selasa (17/12/2024).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sentimen: neutral (0%)