Sentimen
Undefined (0%)
25 Des 2024 : 11.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan, Tawuran

Pelaku Penembakan Semarang Aipda Robig Ditahan di Tempat Khusus, Ini Sebabnya

25 Des 2024 : 11.44 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pelaku Penembakan Semarang Aipda Robig Ditahan di Tempat Khusus, Ini Sebabnya

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkapkan berkas perkara penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas dengan tersangka Aipda Robig Zainudin telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, saat ini, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu, masih dalam penahanan di tempat khusus.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan berkas Aipda Robig Zainudin telah memasuki pelimpahan tahap satu. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian JPU terkait kasus yang menewaskan GRO, 17, itu.

“Jadi rekonstruksi menunggu apabila berkas perkara jaksa sudah lengkap, dan sekarang sudah tahap satu di sana,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024) sore.

Oleh karena itu, lanjut Kabid Humas, sampai saat ini Aipda Robig Zainudin masih ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di tempat khusus. Kondisinya pun diklaim sehat atau tak ada kendala serius.

“Masih penahanan di Polda Jateng, tempat khusus. Karena tahanan Polri atau anggota, tak bisa disatukan dengan tahanan umum,” ujarnya.

Sedangkan mengenai perkembangan putusan banding, Kabid Humas belum bisa menyampaikan.

”Itu saya konfirmasi dulu, saya belum bisa menyampaikan karena saya belum konfirmasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zainudin, telah mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat sidang kode etik Senin (9/12/2024) lalu. Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu statusnya juga telah naik menjadi tersangka atas tewasnya GRO, 17, yang dituduh terlibat dalam aksi tawuran.

Kuasa hukum korban, Zaenal Abidin Petir, berharap hukuman maksimal dapat diberikan kepada Aipda Robig agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan maksimal sesuai UU Perlindungan Anak, agar keluarga puas dan lega," kata Zaenal, di Kompleks DPRD Jateng, Selasa (17/12/2024).

Sentimen: neutral (0%)