Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2024 : 05.06
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Omongan Megawati Soal PDIP Diawut-awut Terbukti

25 Des 2024 : 05.06 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Omongan Megawati Soal PDIP Diawut-awut Terbukti

Rabu, 25 Desember 2024 - 05:06 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret buron Harun Masiku.

Baca Juga :

PDIP Duga Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

Penetapan tersangka Hasto itu menjadi bukti ucapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bahwa partai berlambang banteng akan diacak-acak pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Baca Juga :

Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," kata Komarudin.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca Juga :

Alasan KPK Baru Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan Hasto akan kooperatif dan taat hukum usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ronny.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap dan masuk daftar pencarian orang alias DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

Dalam perintangan penyidikan, Hasto diketahui sempat mengumpulkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan sejujurnya kasus Harun Masiku.

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tutur Setyo.

Setyo menyebut Hasto juga merupakan orang yang meminta Harun Masiku kabur, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK), untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ucap Setyo.

Respon PDIP Soal Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Rintangi Penyidikan di Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret Ha

VIVA.co.id

25 Desember 2024

Sentimen: negatif (100%)