Sentimen
Positif (96%)
25 Des 2024 : 02.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Dengan KIM Plus, Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Jika Mau

25 Des 2024 : 02.34 Views 15

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dengan KIM Plus, Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Jika Mau

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kapasitas membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Jika punya kemauan.

Itu diungkapkan Pegiat Media Sosial Denny Siregar. Menyusul penolakan kenaikan PPN 12 persen.

Hal tersebut, kata Denny karena Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Koalisi partai terbesar.

“Presiden dari KIM plus. Koalisi partai terbesar juga dari KIM plus,” ucapnya dikutip dari unggahan Denny di X, Senin (23/12/2024).

Karenanya, jika presiden dan KIM plus ingin membatalkan. Maka menurut Denny tidak sulit.

“Seandainya Presiden dan koalisi KIM plus di Senayan, mau batalkan PPN 12 persen, pasti langsung batal,” kata Denny.

Namun saat ini, ia melihatnya tidak ada upaya demikian. Para pejabat menyalahkan.

“Eh bukannya gercep batalin, malah main salah-sudahan siapa dulu yang ngajuin PPN,” jelasnya.

“Kayak bocil akamsi,” tambahnya.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Meski tak merinci apa saja.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (96.6%)