Sentimen
Positif (100%)
25 Des 2024 : 00.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Purworejo

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hinsa Siburian

Hinsa Siburian

BSSN Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Roebiono Kertopati

25 Des 2024 : 00.46 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

BSSN Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Roebiono Kertopati

Jakarta:Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Reobiono Kertopati. Inisiasi ini sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian, perjuangan, darmabakti dan karyanya di bidang persandian.  Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, semasa hidupnya dr. Roebiono Kertopati telah melakukan tindakan kepahlawanan dan menghasilkan prestasi, serta karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di bidang persandian. "Keberhasilannya dalam mengembangkan sistem persandian Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meredam berbagai gejolak pemberontakan dalam negeri melalui jejaring komunikasi rahasia negara, menggerakkan kami mengajukan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati menjadi Pahlawan Nasional," ujarnya. Karena dedikasi dr. Roebiono Kertopati dalam dunia intelijen, pada 4 April 1946, Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sjarifuddin memerintahkannya membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia bernama Dinas Code dengan tujuan untuk mengamankan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. "Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Hinsa.  Dia menambahkan, sistem persandian buatan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan. Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, di perbatasan, serta gerilya.  "Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara," ujar Hinsa. Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketentuan spesifik mengenai pahlawan nasional, terdapat pada Pasal 25 dan 26, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) Berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) Berlakukan baik; dan 5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.  Usulan sebagai Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial. Penganugerahan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta:Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Reobiono Kertopati. Inisiasi ini sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian, perjuangan, darmabakti dan karyanya di bidang persandian. 
 
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, semasa hidupnya dr. Roebiono Kertopati telah melakukan tindakan kepahlawanan dan menghasilkan prestasi, serta karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di bidang persandian.
 
"Keberhasilannya dalam mengembangkan sistem persandian Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meredam berbagai gejolak pemberontakan dalam negeri melalui jejaring komunikasi rahasia negara, menggerakkan kami mengajukan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati menjadi Pahlawan Nasional," ujarnya.
Karena dedikasi dr. Roebiono Kertopati dalam dunia intelijen, pada 4 April 1946, Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sjarifuddin memerintahkannya membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia bernama Dinas Code dengan tujuan untuk mengamankan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
 
"Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Hinsa. 
Dia menambahkan, sistem persandian buatan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan.
 
Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, di perbatasan, serta gerilya. 
 
"Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara," ujar Hinsa.
 
Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
 
Ketentuan spesifik mengenai pahlawan nasional, terdapat pada Pasal 25 dan 26, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) Berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) Berlakukan baik; dan 5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. 
 
Usulan sebagai Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial. Penganugerahan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(FZN)

Sentimen: positif (100%)