Kasus Online Scam Terkait WNI Sudah Tersebar di Sembilan Negara
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Hal itu diungkap oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha dalam jumpa pers hari Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Judha, sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu RI telah menangani 5111 kasus WNI terkait kejahatan online scam.
Dia juga mengungkap setiap tahunnya jumlah korban semakin banyak dan negara pusat online scam yang awalnya hanya di Kamboja, kini tersebar ke sembilan negara hingga mencapai Afrika Selatan.
"Tadinya hanya Kamboja. Sekarang ada sembilan negara yakni Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan." paparnya.
Judha menyebut dari ribuan korban online scam yang ditangani Kemlu RI, sebanyak 1290 di antaranya teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ada 5111 kasus WNI terkait online scam sudah ditangani dari 2020 hingga November 2024. Sebanyak 1290 di antaranya teridentifikasi TPPO," jelas Judha.
Dia menegaskan bahwa tidak semua korban online scam merupakan korban TPPO. Tetapi Kemlu RI telah memberikan pendampingan kasus, konseling, sheltering, dan memfasilitasi repatriasi korban ke Indonesia.
Sentimen: negatif (97%)