Sentimen
Undefined (0%)
24 Des 2024 : 21.17
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Kasus: bullying

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus PPDS Anestesi Undip Semarang

24 Des 2024 : 21.17 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus PPDS Anestesi Undip Semarang

Esposin, SEMARANG – Kasus perudungan atau bullying ARL, mahasiwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) lalu, akhirnya memasuki babak baru. Terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TEN, SM dan ZYA.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan ada sejumlah pimpinan kampus Undip Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah setelah dilakukan berulang kali gelar perkara dan penyidikan akhir untuk kasus kematian dokter ARL.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami dari Polda Jateng kemudian menetapkan tiga tersangka atas kasus PPDS,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Ketiga tersangka yang ditetapkan atas kasus kematian dokter PPDS, terang Artanto, yakni TEN, SM, dan ZYA. Adapun total saksi yang diperiksa guna menelisik keterlibatan tiga orang tersebut mencapai 36 orang.

“Barang bukti ada uang Rp90,7 juta dari akumulasi kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP. Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 2013, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL. Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Pihak keluarga korban pun telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Sentimen: neutral (0%)