Sentimen
Positif (66%)
24 Des 2024 : 16.58
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Burhanuddin

Burhanuddin

Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna

24 Des 2024 : 16.58 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.

"Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.

"Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

Sentimen: positif (66.5%)