Sentimen
Negatif (100%)
24 Des 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Juga Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Obstruction of Justice

24 Des 2024 : 20.42 Views 12

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

KPK Juga Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Obstruction of Justice

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merusak ponselnya dengan merendamnya dalam air dan kabur usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu.

"Saudara HK [Hasto Kristiyanto] memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Setyo juga mengatakan bahwa sebelum diperiksa pada Juni 2024 lalu, Hasto memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi [menenggelamkan ponsel] agar tidak ditemukan oleh KPK," ujarnya.

Kemudian, Setyo menyebut bahwa Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Atas perbuatan tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, yaitu terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

Setyo juga menjelaskan peran Hasto dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku ini. Hasto sebagai Sekjen PDIP disebutnya telah menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2019. Padahal, Harun berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.

Setyo mengatakan bahwa pada Pileg 2019, Harun Masiku mendapatkan 5.878 suara. Perolehan suara itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya, yaitu Riezky Aprilia yang mendapatkan 44.402 suara.

Seharusnya, kata Setyo, Riezky-lah yang menduduki kursi DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Hasto secara aktif melakukan upaya untuk menggagalkan Riezky menggantikan Nazarudin dan berusaha untuk memenangkan Harun Masiku.

Hasto disebutnya secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri dan digantikan oleh Harun Masiku. Namun, usaha Hasto tersebut ditolak oleh Riezky. Setyo mengatakan bahwa Hasto lantas meminta kepada mantan kader PDIP yang telah jadi terpidana dalam kasus ini untuk menemui Riezky agar menuruti permintaanya.

Namun, kata Setyo, karena Hasto telah gagal melakukan upaya-upaya tersebut, dia kemudian melakukan suap kepada mantan Komisaris KPU, Wahyu Setiawan, yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini.

"Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI (Donny Tri Istiqomah), melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," pungkasnya.

Selain itu, Setyo juga mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan bersumber dari Hasto Kristiyanto sendiri.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

Sentimen: negatif (100%)