Sentimen
Undefined (0%)
24 Des 2024 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Tak Hanya Hasto, Advokat Donny Tri Istiqomah Tersangka Baru Kasus Harun Masiku

24 Des 2024 : 18.51 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Tak Hanya Hasto, Advokat Donny Tri Istiqomah Tersangka Baru Kasus Harun Masiku

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), kuasa hukum yang saat itu ditunjuk Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2019 terkait penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara terkait PAW yang seharusnya diserahkan kepada partai.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Inti putusan itu, mahkamah menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai.

Selain itu DTI juga punya peran lain. “Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Setyo mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, yang saat itu telah menjadi kader PDIP.

“HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan US$38.350 dpada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Sebagai catatan, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Sentimen: neutral (0%)