Sentimen
Undefined (0%)
24 Des 2024 : 17.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Partai Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Ini Perannya

24 Des 2024 : 17.10 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KPK Resmi Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Ini Perannya

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

Dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dipantau Sabtu (24/12/2024) sore, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menerangkan peran Hasto dałam kasus tersebut.

Hasto disebut terlibat dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif 2019-2024, di mana dia melakukan berbagai upaya agar Harun Masiku menjadi pengganti calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, Harun berada di urutan kelima dengan perolehan suara 5.878. Sedangkan urutan kedua yang berhak mewarisi kursi parlemen almarhum Nazaruddin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402.

Hasto memerintahkan tim hukum PDIP dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2019. Mereka menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara terkait PAW yang seharusnya diserahkan kepada partai.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Inti putusan itu, mahkamah menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai.

KPU menggelar pleno untuk menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu pada 31 Agustus 2019 dan menetapkan Riezky yang berhak duduk di kursi parlemen, bukan Harun sebagaimana surat rekomendasi dari PDIP.

“HK mengupayakan agar saudara Riezky mengundurkan diri diganti dengan saudara HM, namun ditolak. Saudara HK juga pernah meminta stafnya, Saeful Bahri agar Riezky mundur, namun ditolak oleh Riezky, bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK, dan kembali meminta Riezky mundur setelah pelantikan,” terang Setyo.

Upaya yang dilakukan Hasto tersebut belum berhasil, sehingga dia kembali meminta Saeful Bahri untuk melobi KPU. Saeful lantas menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan (Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 ), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu. 

Pemeriksaan Hasto

Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Wahyu Setiawan. 

Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah.

Lembaga anti-rasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP.  Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron.

Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK.

Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 


Sebagian berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru"

Sentimen: neutral (0%)